Saksi Sebut Pinangki Belikan Tiket Untuk Anita dan Andi Irfan Jaya ke Malaysia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 18 November 2020
Saksi Sebut Pinangki Belikan Tiket Untuk Anita dan Andi Irfan Jaya ke Malaysia

Pinangki Sirna Malasari memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11-11-2020). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia, Herunata Joseph menyatakan, Pinangki Sirna Malasari yang membelikan tiket pesawat Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya saat mereka bertiga pergi ke Malaysia.

Hal itu disampaikan Heru saat bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).

Baca Juga

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki

Heru menyebut Pinangki membayarkan tiket pesawat itu melalui kartu kredit. Pinangki, Anita dan Andi Irfan Jaya pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 dan pulang ke Indonesia pada 26 November 2019. Ketiganya pergi ke Malaysia secara bersamaan dalam satu pesawat.

"Dari list yang sudah diberikan, ditemukan salah satu reservasi di channel online mobile application yang saat ini Pak jaksa tanya, keberangkatan GA 820, kembali ke Indonesia GA 821, pergi 25 kembali 26 November 2019, pembelian diilakukan melalui mobile aplication dan dibayar oleh credit card," kata Heru.

"Pembayaran tiket itu pakai credit card Pinangki?" tanya Jaksa Roni.

"Ya yang dimasukan oleh pembeli saat itu, iya (credit card tas nama Pinangki) untuk pembayaran," jawab Heru.

Heru lantas menjelaskan, Pinangki memesan tiket itu untuk keberangkatan ke Malaysia atas nama dirinya sendiri, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Menurut Heru, tiket yang dipesan Pinangki adalah bussiness class.

"Untuk penerbangan itu untuk di bussiness class yang mulia," ungkap Heru.

Sebelumnya Andi Irfan Jaya didakwa oleh JPU menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga

Hakim Tolak Eksepsi Pinangki

Andi Irfan Jaya diduga menerima uang sejumlah 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki.

Uang suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu diberikan agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. (Pon)

#Jaksa Pinangki #Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan