Hakim Tolak Eksepsi Pinangki


Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Pinangki Sirna Malasari atas kasus suap Djoko Tjandra alias dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan eksepsi terkait keberatan dengan penetapan tersangka Pinangki tidak berdasar. Hakim mengatakan jika Pinangki keberatan dengan penetapan tersangka seharusnya mengajukan praperadilan.
Baca Juga
JPU Dinilai Hanya Menerka soal Waktu Pinangki Terima Uang 500 USD
"Menimbang prnetapan tersangka adalah bukan materi keberatan, dan sudah tidak relevan. Dan jika memang benar ada penyimpangan penyidikan, hal itu bisa dilakukan di praperadilan," kata hakim.
Terkait keberatan alat bukti yang dipermasalahkan pengacara Pinangki, hakim berpendapat seharusnya alat bukti dibuktikan di pokok perkara.
"Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima," ujarnya.

Hakim juga menilai surat dakwaan sudah disusun secara jelas dan cermat. Sehingga, eksepsi Pinangki yang menyebut dakwaan tidak cermat ditolak.
"Menimbang bahwa stelah hakim membaca, ternyata surat dakwaan telah sesuai secara formil. Oleh karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap," tegas hakim.
Baca Juga
Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Senin (2/11). Sebelumnya, pihak Pinangki meminta majelis hakim menolak surat dakwaan dari JPU tersebut. Mereka juga meminta hakim memerintahkan jaksa agar membebaskan Pinangki. (Pon)