Saksi Akui Eks Wagub Banten Rano Karno Terima Uang Terkait Proyek Alkes


Mantan Kadinkes Banten Djadja Buddy Suhardja dalam sidang lanjutan perkara korupsi alat kesehatan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1). Foto: M
MerahPutih.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, mengaku menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta kepada Rano Karno. Menurutnya, uang kepada Rano yang saat itu masih menjabat Wakil Gubernur Banten diberikan secara bertahap.
Hal itu diungkap Djadja dalam sidang lanjutan perkara korupsi alat kesehatan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1).
Baca Juga
Rano Karno Disebut Terima Uang Korupsi Proyek Alkes Sebesar Rp700 Juta
Mulanya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riadi mengonfirmasi terkait dakwaan Jaksa KPK kepada Djadja. Dalam dakwaan itu Rano disebut menerima uang Rp 700 juta.
"Terkait dakwaan kami (Jaksa KPK) ada Pak Rano, berapa anda berikan?," tanya Jaksa Roy kepada Djadja.
"700 (juta) an lah pak. Sampai lima kali nggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya," jawab Djadja.
Diduga kuat penerimaan uang dalam kurun waktu tahun 2012 itu terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Awalnya, jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Djadja.
Dalam BAP, Djaja mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah orang termasuk Rano Karno. Djadja menyebut pemberian kepada Rano sebesar 0,5 persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten.

"Kalau tidak salah satu tahun bulan berbeda. Tahun 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Charlton," ungkap Djaja.
Dalam BAP, Djadja menjelaskan bahwa ia beberapa kali dihubungi oleh Yadi, yang merupakan ajudan Rano Karno. Permintaan uang oleh Yadi kemudian ditindaklanjuti oleh Djadja.
Kata Djaja, ia empat kali memberikan uang kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp 50 juta. Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp 150 juta dan Rp 350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp 700 juta.
"Iya pak (setiap pemberian dihubungi Yadi). Saya selalu bersama-sama (saat pemberian uang), sama ajudan dan sopir," tutur Djadja.
Baca Juga
Amien Rais Disebut Terima Rp600 Juta dari Dana Alkes
Jakasa penuntut umum (JPU) pada KPK sebelumnya mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Wawan selain itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
TJ Radio Resmi Meluncur, Bakal Temani Sekaligus Jadi Sumber Informasi Bagi Pelanggan Transjakarta

Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Sejumlah Mitigasi untuk Tangani Potensi Banjir

Pramono-Rano Hadir di Jakarta Bersholawat, Doakan Ibu Kota Aman

Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus Perayaan 5 Abad Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno Ungkap Kemacetan Jakarta dan Sekitarnya Sebabkan Kerugian Rp 100 Triliun Tiap Tahun

Trotoar di Jalan TB Simatupang Batal Dipangkas, Rano Karno: Itu Terlalu Pendek

Kabupaten Bogor Minta Jakarta Tambah 3 Rute Baru Transjabodetabek

Rano Klaim Program ITCS Ampuh Kurangi Kemacetan di Jakarta hingga 20 Persen

Kota Ankara Turkiye Tertarik Belajar soal Transportasi Publik dari Jakarta

DPRD DKI Minta Wagub Rano Kaji Usulan Pembuatan Jembatan Buka Tutup seperti di Belanda
