Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Saksi Ahli Bahasa UI Amini Hasil Analisis Kasus Hasto Berdasarkan Ilustrasi Penyidik

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 12 Juni 2025
Saksi Ahli Bahasa UI Amini Hasil Analisis Kasus Hasto Berdasarkan Ilustrasi Penyidik

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat meminta keterangan Saksi Ahli Bahasa Frans Asisi Datang. (Foto: Tim Hasto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saksi Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang menyebut hasil analisis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya berdasarkan 29 poin ilustrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan itu disampaikan Frans saat dicecar kuasa hukum terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6).

"Nah kalo di perkara ini, ini agar clear saja ya pak ya, di perkara ini bapak diberikan salinan BAP saksi-saksi?" tanya Febri, yang dijawab saksi ahli, "Tadi sudah saya jawab, tidak (diberikan salinan BAP saksi lain)."

Baca juga:

Hasto Sebut Keterangan Ahli Bahasa UI Dipengaruhi Ilustrasi Penyidik KPK

Mendengar hal itu, Febri memastikan lagi dengan mempertanyakan hasil analisa dari Frans hanya merujuk pada puluhan ilustrasi yang disampaikan penyidik. "Berarti yang bapak terima 29 poin ilustrasi di awal tadi?" tanya Febri.

"Ya," jawab Frans, yang langsung ditimpali lagi oleh Febri, "29 poin ilustrasi tanpa informasi keterangan saksi-saksi?"

"Betul," ucap Frans. Saksi juga mengakui metodenya berbeda ketika menjadi ahli bahasa di perkara lain. Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI itu diberikan seluruh salinan keterangan atau BAP saksi saat melakukan analisis.

Baca juga:

Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Jadi Saksi Ahli Sidang Hasto

"Kalau di pemeriksaan di luar perkara ini, di kasus lain maksud bapak tadi ya? Itu bapak diberikan informasi tentang keterangan saksi-saksi yang cukup banyak ya pak?" tanya Febri mengkonfirmasi saksi yang dijawab, "Iya, betul."


"Waktu itu di luar perkara ini bapak kemudian membaca seluruh keterangan saksi itu ya?" tanya Febri lagi. "Betul," balas Frans.

"Dari sanalah bapak menganalisis? Kalo di perkara lain," tanya Febri memastikan. "Iya," ujar saksi Ahli Bahasa itu. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Harun Masiku #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Gagasan Public Pulse 28 sejatinya telah dirintis sejak 2024 sebagai ruang dialektika berkala.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Indonesia
PDIP Menyeru ke NU untuk Tetap Jadi Penjaga Moral Bangsa, Bebas dari Kooptasi Kekuasaan
NU telah ikut membentuk DNA Indonesia bersama PNI, Muhammadiyah, dan seluruh komponen bangsa lainnya. 

Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
PDIP Menyeru ke NU untuk Tetap Jadi Penjaga Moral Bangsa, Bebas dari Kooptasi Kekuasaan
Indonesia
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
PDIP kirim surat setelah adanya pernyataan dari petinggi BGN yang menyebut hampir seluruh partai politik terlibat dalam pengadaan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Bagikan