MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengukuhkan Teluk Saleh sebagai kawasan konservasi baru untuk perlindungan hiu paus (Rhincodon typus).
Penetapan tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-196 Tahun 2026, sekaligus menandai arah baru pembangunan pariwisata NTB yang berlandaskan pada perlindungan ekosistem, bukan eksploitasi jangka pendek.
“Penetapan tersebut menandai perubahan pendekatan pembangunan kawasan konservasi ditempatkan sebagai fondasi utama, sementara aktivitas ekonomi dan pariwisata akan mengikuti batasan yang ditetapkan oleh daya dukung lingkungan,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, di Mataram, Kamis (7/5).
Baca juga:
Tim Peneliti Indonesia Berhasil Petakan Migrasi Hiu Paus, Jalurnya Lewat 13 Negara
Kawasan Konservasi 73 Ribu Hektare
Teluk Saleh dengan luas 73.165,05 hektare ditetapkan sebagai kawasan konservasi berbasis spesies kategori taman. Fokus utamanya adalah melindungi habitat hiu paus, termasuk area makan, pembesaran, serta jalur pergerakan alaminya sepanjang tahun.
“Teluk Saleh tidak dibangun dari eksploitasi, tetapi dari perlindungan ekosistemnya. Di situlah letak daya saing dan keberlanjutan kawasan ini," imbuh Ahsanul, dilansir Antara.
Dengan penetapan ini, lanjut dia, seluruh rencana pengembangan pariwisata wajib mengacu pada prinsip konservasi. “Studi kelayakan harus mengikuti arah kebijakan konservasi, bukan sebaliknya,” imbuhnya.
Baca juga:
Destinasi Wisata Ekosistem Global
Menurut Ahsanul, pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Pemprov NTB berharap penetapan status baru Teluk Saleh itu akan memberikan kepastian arah bagi investasi sekaligus menjadikan Teluk Saleh sebagai destinasi pariwisata berbasis ekosistem yang kompetitif secara global.
“Teluk Saleh diarahkan menjadi destinasi pariwisata berbasis ekosistem yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga mampu bertahan dalam jangka panjang,” tandas pejabat Pemprov NTB itu. (*)