Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN


Menaker Tegaskan THR Diberikan H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil !
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
SE berlaku untuk perusahaan swasta dan pelat merah atau BUMN. Diskriminasi yang dimaksud mencakup batasan usia, penampilan menarik, hingga status pernikahan.
"Termasuk semua (diskriminatif)," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Alasan Yassierli menerbitkan SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair karena mereka justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif. "Memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka," tuturnya.
Baca juga:
Terkait payung regulasi larangan diskriminasi ini, Yassierli sedang menyiapkannya dalam bentuk Permenaker. Namun, dia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan. Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Aturan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi. Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Yassierli juga menegaskan setiap orang, termasuk kaum disabilitas, punya kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Melalui SE ini pula, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan.
Baca juga:
“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inkusif dan semakin kompetitif,” tutup dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pendaftaran Lowongan Masinis KAI Diperpanjang Sampai Besok 3 September

Lowongan Kerja PT KAI Terbaru 2025: Peluang Karier untuk Lulusan SLTA hingga S1

Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja

Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK

Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

45 Persen Pelamar Damkar DKI Ternyata dari Luar Jakarta, Bukti Persoalan Ketenagakerjaan Juga Terjadi di Daerah Lain

Pendaftar Lowongan Kerja Damkar Membludak, Tercatat 20 Ribu Lebih Warga Berharap Terpilih

Pemprov Jakarta Gelar Festival Lowongan Kerja Jakarta 19 - 20 Agustus 2025, Ada 40 Perusahaan Buka Lowongan

DPRD Minta Pemprov Sosialisasi Lowongan Damkar Jakarta Nantinya Tidak Jadi PNS, Biar Tidak PHP

Berikut Jadwal Rekrutmen 1000 Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta 2025
