Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN

Menaker Tegaskan THR Diberikan H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil !

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

SE berlaku untuk perusahaan swasta dan pelat merah atau BUMN. Diskriminasi yang dimaksud mencakup batasan usia, penampilan menarik, hingga status pernikahan.

"Termasuk semua (diskriminatif)," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

Alasan Yassierli menerbitkan SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair karena mereka justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif. "Memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka," tuturnya.

Baca juga:

Protes Rencana Perda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Pengamat: Bikin Dunia Usaha Terpuruk, Pekerja Kena PHK

Terkait payung regulasi larangan diskriminasi ini, Yassierli sedang menyiapkannya dalam bentuk Permenaker. Namun, dia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan. Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Aturan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi. Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

Yassierli juga menegaskan setiap orang, termasuk kaum disabilitas, punya kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Melalui SE ini pula, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan.

Baca juga:

Beda Angka PHK Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah

“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inkusif dan semakin kompetitif,” tutup dia. (Knu)

#Pekerjaan #Menaker #Lowongan Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pendaftaran Lowongan Masinis KAI Diperpanjang Sampai Besok 3 September
Pendaftaran lowongan KAI itu hanya dapat dilakukan melalui website resmi https://e-recruitment.kai.id.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pendaftaran Lowongan Masinis KAI Diperpanjang Sampai Besok 3 September
Fun
Lowongan Kerja PT KAI Terbaru 2025: Peluang Karier untuk Lulusan SLTA hingga S1
Lowongan Kerja PT KAI 2025 dibuka untuk memperkuat operasional perusahaan di seluruh Indonesia, dimulai dari lulusan SLTA selengkapnya,
ImanK - Kamis, 28 Agustus 2025
Lowongan Kerja PT KAI Terbaru 2025: Peluang Karier untuk Lulusan SLTA hingga S1
Indonesia
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Penyandang disabilitas di Jakarta juga perlu diberi kesempatan bekerja. Nantinya, mereka akan dibekali pelatihan terlebih dahulu.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Indonesia
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
OTT tersebut, kata Yassierli, menjadi pukulan berat bagi dirinya sebagai Menaker dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
Indonesia
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Indonesia
45 Persen Pelamar Damkar DKI Ternyata dari Luar Jakarta, Bukti Persoalan Ketenagakerjaan Juga Terjadi di Daerah Lain
Warga daerah lain juga mengharapkan lapangan kerja di Ibu Kota.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
45 Persen Pelamar Damkar DKI Ternyata dari Luar Jakarta, Bukti Persoalan Ketenagakerjaan Juga Terjadi di Daerah Lain
Indonesia
Pendaftar Lowongan Kerja Damkar Membludak, Tercatat 20 Ribu Lebih Warga Berharap Terpilih
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka rekrutmen untuk 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) yang dimulai 12 hingga 14 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Pendaftar Lowongan Kerja Damkar Membludak, Tercatat 20 Ribu Lebih Warga Berharap Terpilih
Indonesia
Pemprov Jakarta Gelar Festival Lowongan Kerja Jakarta 19 - 20 Agustus 2025, Ada 40 Perusahaan Buka Lowongan
Di Jakarta Jobfest 2025, tidak ada penumpukan berkas secara fisik, semua dilakukan secara digital guna menghindari penyalahgunaan data.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Pemprov Jakarta Gelar Festival Lowongan Kerja Jakarta 19 - 20 Agustus 2025, Ada 40 Perusahaan Buka Lowongan
Indonesia
DPRD Minta Pemprov Sosialisasi Lowongan Damkar Jakarta Nantinya Tidak Jadi PNS, Biar Tidak PHP
Para petugas damkar itu nantinya akan berstatus sebagai penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Pemprov DKI.
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
DPRD Minta Pemprov Sosialisasi Lowongan Damkar Jakarta Nantinya Tidak Jadi PNS, Biar Tidak PHP
Berita
Berikut Jadwal Rekrutmen 1000 Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta 2025
Ada total 1.000 formasi untuk petugas operasional lapangan yang akan ditugaskan di pos pemadam yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Berikut Jadwal Rekrutmen 1000 Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta 2025
Bagikan