Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN
Menaker Tegaskan THR Diberikan H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil !
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
SE berlaku untuk perusahaan swasta dan pelat merah atau BUMN. Diskriminasi yang dimaksud mencakup batasan usia, penampilan menarik, hingga status pernikahan.
"Termasuk semua (diskriminatif)," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Alasan Yassierli menerbitkan SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair karena mereka justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif. "Memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka," tuturnya.
Baca juga:
Terkait payung regulasi larangan diskriminasi ini, Yassierli sedang menyiapkannya dalam bentuk Permenaker. Namun, dia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan. Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Aturan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi. Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Yassierli juga menegaskan setiap orang, termasuk kaum disabilitas, punya kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Melalui SE ini pula, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan.
Baca juga:
“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inkusif dan semakin kompetitif,” tutup dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Buruan Daftar, Ada 12 Ribu Lowongan Kerja di Jakarta Job Fest 2025
Antusias Pencari Kerja Berburu 12.000 Lowongan di Jakarta Job Festival 2025
Yang Mau Kerja di Luar Negeri, Nih Ada 7.600 Peluang Kerja Ditawarkan Pemerintah
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
TPT Jakarta Sentuh 6,05 Persen, Ini Kelompok Angkatan Kerja yang Paling Terpukul Sulit Mendapatkan Pekerjaan
Penduduk Usia Kerja Meningkat 2,80 Juta, Agustus Pengangguran Terserap 4.092 Orang
Yuk Datangi Job Fest Tahap III Jakarta, Ada 4.026 Lowongan Kerja