Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN

Menaker Tegaskan THR Diberikan H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil !

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

SE berlaku untuk perusahaan swasta dan pelat merah atau BUMN. Diskriminasi yang dimaksud mencakup batasan usia, penampilan menarik, hingga status pernikahan.

"Termasuk semua (diskriminatif)," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

Alasan Yassierli menerbitkan SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair karena mereka justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif. "Memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka," tuturnya.

Baca juga:

Protes Rencana Perda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Pengamat: Bikin Dunia Usaha Terpuruk, Pekerja Kena PHK

Terkait payung regulasi larangan diskriminasi ini, Yassierli sedang menyiapkannya dalam bentuk Permenaker. Namun, dia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan. Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Aturan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi. Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

Yassierli juga menegaskan setiap orang, termasuk kaum disabilitas, punya kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Melalui SE ini pula, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan.

Baca juga:

Beda Angka PHK Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah

“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inkusif dan semakin kompetitif,” tutup dia. (Knu)

#Pekerjaan #Menaker #Lowongan Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DEN Klaim 27 Pabrik Bakal Dibuka di Jateng, Ada 130 Ribu Lowongan Kerja
Adapun tantangan yang dihadapi ialah perusahaan-perusahaan di daerah tersebut kekurangan tenaga kerja, karena para 78 persen para pekerja cenderung keluar masuk (turn over) dari satu pabrik ke pabrik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
DEN Klaim 27 Pabrik Bakal Dibuka di Jateng, Ada 130 Ribu Lowongan Kerja
Indonesia
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
PAM Jaya menggelar program Difabel Empowering. Sebanyak 100 penyandang disabilitas akan mengikuti berbagai pelatihan keterampilan.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Indonesia
BBM Masih Langka, Pegawai SPBU Swasta Bertahan dengan Jualan Makanan dan Minuman
Para pegawai SPBU swasta kini harus berjualan makanan dan minuman di tengah kelangkaan BBM.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
BBM Masih Langka, Pegawai SPBU Swasta Bertahan dengan Jualan Makanan dan Minuman
Indonesia
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata sekaligus meningkatkan keterampilan peserta sesuai kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Job Fest di Jakarta Utara, Ada 3.971 Lowongan Kerja yang Tersedia
Pemprov DKI menggelar Job Fest di Jakarta Utara mulai 14-15 Oktober 2025. Ada sebanyak 3.971 lowongan kerja yang tersedia.
Soffi Amira - Selasa, 14 Oktober 2025
Pemprov DKI Gelar Job Fest di Jakarta Utara, Ada 3.971 Lowongan Kerja yang Tersedia
Indonesia
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Berita Foto
Pendaftaran Program Magang Pemerintah dengan Gaji Rp3,3 Juta Mulai Dibuka
Sejumlah pekerja berjalan kaki di Trotoar jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Oktober 2025
Pendaftaran Program Magang Pemerintah dengan Gaji Rp3,3 Juta Mulai Dibuka
Indonesia
Dana Bagi Hasil Dipangkas, Pramono Minta Maaf tak Buka Rekrutmen Damkar hingga PPSU 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, belum bisa memastikan apakah rekrutmen PPSU hingga Damkar 2026 akan dibuka.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Dana Bagi Hasil Dipangkas, Pramono Minta Maaf tak Buka Rekrutmen Damkar hingga PPSU 2026
Indonesia
Pemerintah Jamin Program Magang Nasional Kemnaker 2025 Murni Dilakukan Perusahaan
Pemerintah menjamin, bahwa program Magang Nasional Kemnaker 2025 murni dilakukan perusahaan. Program ini berlangsung mulai 7-12 Oktober 2025.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemerintah Jamin Program Magang Nasional Kemnaker 2025 Murni Dilakukan Perusahaan
Indonesia
Program MBG Jateng: SPPG Polri Buka 30.850 Lowongan Kerja
SPPG Polri telah membuka 30.850 lowongan pekerjaan untuk tenaga kerja MBG. Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan SPPG di Kadirejo, Semarang.
Soffi Amira - Rabu, 24 September 2025
Program MBG Jateng: SPPG Polri Buka 30.850 Lowongan Kerja
Bagikan