Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN
Menaker Tegaskan THR Diberikan H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil !
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
SE berlaku untuk perusahaan swasta dan pelat merah atau BUMN. Diskriminasi yang dimaksud mencakup batasan usia, penampilan menarik, hingga status pernikahan.
"Termasuk semua (diskriminatif)," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Alasan Yassierli menerbitkan SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair karena mereka justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif. "Memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka," tuturnya.
Baca juga:
Terkait payung regulasi larangan diskriminasi ini, Yassierli sedang menyiapkannya dalam bentuk Permenaker. Namun, dia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan. Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Aturan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi. Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Yassierli juga menegaskan setiap orang, termasuk kaum disabilitas, punya kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Melalui SE ini pula, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan.
Baca juga:
“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inkusif dan semakin kompetitif,” tutup dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DEN Klaim 27 Pabrik Bakal Dibuka di Jateng, Ada 130 Ribu Lowongan Kerja
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
BBM Masih Langka, Pegawai SPBU Swasta Bertahan dengan Jualan Makanan dan Minuman
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Pemprov DKI Gelar Job Fest di Jakarta Utara, Ada 3.971 Lowongan Kerja yang Tersedia
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Pendaftaran Program Magang Pemerintah dengan Gaji Rp3,3 Juta Mulai Dibuka
Dana Bagi Hasil Dipangkas, Pramono Minta Maaf tak Buka Rekrutmen Damkar hingga PPSU 2026
Pemerintah Jamin Program Magang Nasional Kemnaker 2025 Murni Dilakukan Perusahaan
Program MBG Jateng: SPPG Polri Buka 30.850 Lowongan Kerja