RUU Perampasan Aset, Presiden Prabowo Jalin Komunikasi dengan Parpol untuk Kelancaran Legislasi
Presiden Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Negara Jakarta, Senin (5/5). (Foto: Setpres)
Merahputih.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komunikasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses legislasi RUU tersebut.
"Menteri Sekretaris Negara telah menginformasikan bahwa Presiden telah berdiskusi dengan semua ketua umum partai politik," ujar Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/5).
Ia menegaskan bahwa Presiden mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset. Namun, mengingat undang-undang adalah produk politik, komunikasi dengan ketua umum partai politik dianggap sangat penting.
Baca juga:
Puan Ungkap Alasan DPR Ogah Buru-buru Bahas RUU Perampasan Aset
"Biarkan proses ini berjalan lancar, sementara Kementerian Hukum dan HAM terus berdialog dengan anggota parlemen," tambahnya.
Saat ini, terdapat dua opsi terkait kelanjutan RUU Perampasan Aset: tetap menjadi inisiatif pemerintah atau menjadi inisiatif DPR. Keputusan akan diambil dalam penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) mendatang.
"Saya telah menginstruksikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR," jelasnya.
Baca juga:
Ketua Baleg Pastikan Tidak Ada Kendala dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset telah bergulir selama hampir dua dekade, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008. RUU ini sempat masuk prolegnas pada tahun 2023, dan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama DPR.
"Jika surpres lama ingin dilanjutkan, harus dinyatakan sebagai carryover dalam prolegnas," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah saat ini masih membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sehingga belum ada rencana menerbitkan surpres baru ke DPR RI.
“Belum sampai ke tahap terbitkan surpres. Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi mendasar di dalam RUU tersebut,” kata Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (9/5).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
Arahan dari Prabowo, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabodetabek
Prabowo Pulang ke Indonesia, Bawa Komitmen Investasi dan Peran Perdamaian Dunia
Indonesia Gabung Badan Internasional Trump, Prabowo Dinilai Sedang Cari Celah untuk Bela Palestina
Prabowo Tandatangani Piagam Board of Peace, Indonesia Kawal Perdamaian di Gaza
Banjir Berulang di Jakarta, Prabowo Minta Penanganan Terintegrasi Hulu-Hilir
Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi, Inggris Siap Bantu Pelestarian Ekosistem Indonesia
Temui Profesor Oxford hingga Imperial College, Prabowo Ingin Bangun 10 Kampus Baru di Indonesia
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI