Rugikan Negara Rp 1 T, Begini Modus di Balik Lobi-Lobi Asosiasi Biro Haji ke Kemenag
Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)
MerahPutih.com - KPK membeberkan modus agensi perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota khusus haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih.
Begitu Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji, agensi itu langsung bergerak melobi pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Nah, mereka lalu hubungi Kementerian Agama, gitu ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kepada media, dikutip Rabu (13/8).
Menurut Asep, para agensi biro perjalanan haji itu tidak melobi secara personal ke Kemenag, tetapi melalui asosiasi-asosiasi.
Baca juga:
KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
“Mereka ini, asosiasi ini, berpikirnya ekonomis. Artinya, bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” tuturnya, dikutip Antara.
Asep menambahkan para asosiasi memandang bila 20.000 kuota tambahan haji dibagikan sesuai ketentuan perundang-undangan hanya akan mendapatkan alokasi delapan persen saja.
Oleh sebab itu, kata dia, asosiasi melobi Kemenag agar pembagian kuota haji tambahan dapat diubah dengan menambah kuota haji khusus.
“Mereka (awalnya) hanya akan dapat 1.600 kuota (kalau sesuai peraturan perundang-undangan). Nah, nilainya akan lebih kecil,” tandas pejabat KPK itu.
Baca juga:
Mertua Menpora Turut Dicegah KPK Terkait Kasus Haji, Satu Lagi Eks Stafsus Menag Yaqut
Diketahui, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Sejumlah pejabat dan eks pejabat di Kemenag serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi