Rubicon Mario Dandy akan Segera Dilelang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Maret 2024
Rubicon Mario Dandy akan Segera Dilelang

Mario Dandy Satrio dalam sidang Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Mobil mewah Rubicon yang digunakan Mario Dandy pada saat kejadian penganiayaan akan segera dilelang, sesuai dengan putusan hakim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Restitusi dan sebagainya kita nanti usahakan secepatnya," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo dikutip Antara, Sabtu (16/3).

Setelah mobil tersebut laku dilelang, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora.

Baca juga:

Sesuai Tuntutan KPK, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Divonis 14 Tahun Bui

"Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya," katanya.

Kejari Jaksel juga segera mengeksekusi Mario Dandy setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan.

Haryoko menambahkan, pihaknya masih mengurus berkas yang diperlukan untuk mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan tersebut.

"Kami usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres. Terus terkait hal-hal yang lain, kita usahakan secepatnya juga," ujarnya.

Baca juga:

Mario Dandy Klaim Tak Paham soal Aset dan Bisnis Rafael Alun

Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Atas putusan kasasi tersebut Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca juga:

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Banding

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#Wrangler Rubicon
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rubicon Mario Dandy akan Segera Dilelang
Setelah mobil tersebut laku dilelang, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Maret 2024
Rubicon Mario Dandy akan Segera Dilelang
Bagikan