Roro Fitria Tak Bisa Mengelak Saat Ditangkap Polisi


Roro Fitria saat diperiksa. (MP/Angga Yudha Pratama)
MerahPutih.com - Artis seksi, Roro Fitria tak bisa mengelak ketika tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkapnya atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu terungkap dari pesan Whatsapp yang dikirimnya kepada WH.
"Ngakuin (pesan sabu), chat di HP-nya juga jelas. Selama penangkapan, diperjalanan RF juga sering telpon posisi dimana kok belum sampai," ujar Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak di kantornya, Kamis (15/2).
Saat ditangkap, baik Roro maupun WH bersikap kooperatif dan tidak melawan. Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sementara, WH ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap di hari yang sama pada rabu (14/2).
Dalam percakapan itu juga dijelaskan bahwa Roro memesan sabu pada hari selasa (13/2). Barang haram itu dipesan seharga 5 juta.
"Sudah transfer uang 5 juta menggunakan rekening RF ke rekeningnya WH. Transfer tanggal 13 senilai 5 juta. 4 juta untuk barang dan 1 juta untuk jasa WH sebagai fotografer," jelas Calvin.
Dalam penangkapan WH, polisi mengamankan barang bukti berupa 2,4 gram sabu, HP yang digunakan untuk melakukan komunikasi dengan RF dan kartu ATM yang digunakan menerima uang transaksi dari RF.
Sementara, dalam penangkapan Roro disita sebuah HP yang digunakan untuk memesan sabu kepada WH, buku tabungan atas nama Roro Fitria dan kartu ATM.
Keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
