Ronny Talapessy Anggap Sekjen PDIP Hasto Kini Berstatus Tahanan Politik


Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy menganggap, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah menjadi tahanan politik. Pasalnya, PDIP menilai Hasto dikriminalisasi supaya tindak tanduknya dapat dihentikan.
"Kami meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ini adalah seorang tahanan politik yang dipaksa diam, dan dijerumuskan menggunakan proses hukum yang telah dibajak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Ronny dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Ronny menyebutkan, kasus yang melilit Hasto ialah bentuk kriminalisasi. Apalagi muncul giringan opini publik melalui hasil survei terhadap Hasto. Ia mengklaim, perkara yang menjerat Hasto melukai semangat penegakan hukum.
"Kriminalisasi hukum terhadap Hasto Kristiyanto sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik. Pembajakan fungsi penegakan hukum tersebut, tentu saja menciderai cita-cita ideal penegakan hukum, dan khususnya pemberantasan korupsi," ucapnya.
Baca juga:
Maqdir Ismail Sebut Dakwaan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Hanya Copy Paste
Selain itu, Ronny menegaskan, PDIP bakal menghadapi pembajakan terhadap institusi penegakan hukum. PDIP bakal all out mendukung Hasto dalam kasus hukumnya.
"Kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini. Partai memberikan dukungan penuh terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto untuk menghadapi proses hukum yang telah berjalan di KPK," pungkasnya.
Diketahui, Hasto dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (14/3). Agenda sidang ialah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang nantinya bertempat di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Jakpus.
Baca juga:
PDIP Ungkap Ada Utusan yang Minta Hasto Mundur dari Sekjen dan Jangan Pecat Jokowi
KPK melimpahkan berkas perkara Hasto ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 6 Maret 2025. KPK menepis anggapan pelimpahan berkas perkara Hasto yang dianggap terburu-buru. Sehari berselang, KPK mengirim berkas Hasto ke PN Jakpus.
Lembaga antitasuah menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
