Romahurmuziy Mengaku Belum Puas dengan Putusan PT DKI Meski Bebas dari Rutan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 April 2020
Romahurmuziy Mengaku Belum Puas dengan Putusan PT DKI Meski Bebas dari Rutan KPK

Terpidana Muhammad Romahurmuziy (kiri) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020)). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/4) malam.

Romi keluar dari jeruji besi seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Romi atas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Baca Juga:

Romahurmuziy Keluhkan Hidupnya Susah Selama di Penjara

Romi mengaku belum puas dengan putusan PT DKI yang telah mengkorting hukumannya menjadi hanya satu tahun pidana penjara meski telah menghirup udara bebas. Pasalnya, Romi menilai putusan PT DKI belum sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.

"Kami belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan. Tetapi ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ujarnya usai keluar dari Rutan KPK.

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, terdakwa perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, terdakwa perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Meski demikian, Romi mengaku belum berpikir untuk mengajukan upaya hukum seperti kasasi. Dikatakan, saat ini yang terpenting baginya dapat kembali bersama keluarga.

"Saat ini saya belum berpikir tentang perkara saya karena yang paling penting bagi saya adalah kembali bersama keluarga," kata dia.

Meski mengeluarkan Romi dari tahanan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu.

Romi sebelumnya divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Januari 2020. Romi dinyatakan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Baca Juga:

Update COVID-19 Solo: 22 Positif Corona, 4 Pasien Meninggal

Suap ini diberikan lantaran Romi telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya. Majelis hakim menyatakan Romy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin.

Selain itu, Romi juga terbukti menerima uang sebesar Rp50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Hukuman terhadap Romi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga:

Hasil Riset LSI Denny JA Ungkap Kehidupan Bakal Normal Sebelum Vaksin Corona Ditemukan

#Muhammad Romahurmuziy #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Bagikan