MerahPutih.com - Kementerian Komunikasis dan Digital (Komdigi) masih mamasukkan Roblox dalam kategori aplikasi yang tidak mematuhi aturan PP Tunas
PP Tunas atau Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak menetapkan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi (PP Tunas) yaitu Roblox dan juga YouTube," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4).
Baca juga:
Setop Kecanduan Roblox dan TikTok, DPR RI Dorong Orang Tua Melek Literasi Digital
Fitur Roblox Kids
Roblox memang baru saja meluncurkan fitur Roblox Kids khusus untuk pengguna berusia 5-12 tahun yang telah melewati proses teknologi verifikasi usia. Akun ini nantinya hanya dapat mengakses gim dengan label konten "Minimal" atau "Mild".
Terkait Roblox, Meutya menjelaskan platform gim asal Amerika Serikat memang telah melakukan penyesuaian fitur secara global.
Menurut dia, Roblox melakukan penyesuaian itu dalam rangka mematuhi kebijakan penundaan akses bagi anak-anak terhadap platform media sosial maupun gim yang mulai dan akan berlaku di beberapa negara.
"Meskipun ini adalah kebijakan global, kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, melalui PP Tunas dalam hal indikasi risiko tinggi," tegasnya.
Baca juga:
Pemerintah Los Angelesa Gugat Roblox, Pertanyakan Keamanan Anak
Celah Berbahaya Fitur Roblox Kids
Namun, Meutya menilai Roblox belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam PP Tunas karena masih memungkinkan komunikasi dengan orang tidak dikenal, yang menjadi tuntutan pemerintah Indonesia.
"Meskipun sudah melakukan adjustment (penyesuaian) yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa Roblox telah mematuhi (PP Tunas). Jadi artinya belum, kita tetap menilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas," tandas Menkomdigi, dilansir Antara. (*)

