Merahputih.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab meminta umat tidak melaksanakan salat Jumat di Masjid demi mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Hal itu sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan kebijakan pemerintah.
"Ikuti Fatwa MUI dan petunjuk medis pemerintah agar tidak shalat Berjamaah dan Jumat dulu di Masjid, untuk pencegahan wabah, jauh lebih utama dipatuhi dan ditaati," kata Habib Rizieq dalam keterangannya, Jumat (20/3).
Baca Juga:
Rizieq menambahkan imbauan ini untuk juga menjaga kesucian masjid dari bahaya virus corona. Untuk jemaah di luar Jakarta yang bebas dari Corona, Rizieq mengimbau salat Jumat dan jemaah tetap digelar.
"Sedang di wilayah luar yang jauh dari zona Corona tentu salat berjemaah dan Jumat di masjid tetap wajib dilaksanakan," tegas pentolan FPI yang masih berada di Arab Saudi itu.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Salah satu isi ketentuan hukum fatwa tersebut adalah salat Jumat bisa diganti salat zuhur dengan sejumlah catatan seperti 'Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa.
Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. (Knu)
Baca Juga:
Tekan Penularan Corona, Anies Tutup Tempat Wisata dan Hiburan di Jakarta