Rizieq Kembali ke Indonesia Pekan Depan, Polisi: Patuhi Protokol Kesehatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 04 November 2020
Rizieq Kembali ke Indonesia Pekan Depan, Polisi: Patuhi Protokol Kesehatan

Rizieq Shihab. Foto: MP/Dery Ridwansah

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Imam besar FPI, Rizieq Shihab mengklaim akan kembali ke Tanah Air pada 10 November 2020 mendatang. Tak bisa dipungkiri, simpatisannya pasti akan banyak yang menyambut di Tanah Air.

Terkait hal ini, polisi minta kepada seluruhnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Pasalnya, hingg kini pandemi virus corona masih terjadi di Tanah air.

Baca Juga

Ormas Muslim Indonesia Geruduk Kedubes Prancis

"Semua warga negara harus patuh aturan. Patuhi aturan, tertib, patuhi protokol kesehatan karena sekarang ini pandemi masih tinggi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu (4/11).

Sama dengan seperti Mabes Polri, Polda Metro Jaya mengaku tidak akan menyiapkan pengamanan khusus terkait kepulangan Rizieq.

Rizieq Shihab. (MP/Dery Rindwansah)
Imam besar FPI, Rizieq Shihab. (MP/Dery Rindwansah)

Menurut Yusri, apabila Rizieq mu pulang silakan saja. Pihaknya tidak akan menerapkan pengamanan untuk mengawal kepulangan Rizieq ini.

"Ya pertama kalau dia pulang ya silakan saja. Kalau memang mau pulang, pengamanan khusus tidak ada sama saja seperti biasa," katanya lagi.

Seperti diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab mengumumkan kepulangannya ke Indonesia dan akan tiba di Jakarta pada Selasa 10 November 2020.

Baca Juga

Tak Ada yang Istimewa dari Rencana Kepulangan Habib Rizieq Shihab

Sesampainya di Tanah Air, Rizieq akan beristirahat selama dua hari hingga 12 November 2020, dan setelah itu baru melakukan sejumlah kegiatan dakwahnya.

Setelah beristirahat, pada Jumat 13 November 2020, Habib Rizieq akan melakukan sejumlah kegiatan. Dimulai dari salat Subuh berjamaah dan menghadiri acara Maulid yang diselenggarakan Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Jakarta Selatan. (Knu)

#Rizieq Shihab #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Indonesia
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Tak ada perbincangan politik saat pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Indonesia
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Anies didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar saat menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab.
Zulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Indonesia
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengaku heran dengan pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut Anies Baswedan berhasil membawa Jakarta yang lebih baik.
Mula Akmal - Rabu, 12 Oktober 2022
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Indonesia
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.
Mula Akmal - Senin, 12 September 2022
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Bagikan