Merahputih.com - Sejumlah buruh duduk saat mengikuti puncak peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi massa di Jakarta, yang dipusatkan di Monumen Nasional (Monas).
KSPI menyampaikan sedikitnya 11 tuntutan utama dalam peringatan May Day tahun ini. Tuntutan tersebut antara lain mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru yang lebih melindungi buruh, menghapus sistem alih daya (outsourcing), serta menolak praktik upah murah.
Selain itu, buruh menyoroti potensi dampak konflik global yang dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga pemerintah diminta mengambil langkah pencegahan.
Dalam bidang perpajakan, buruh menuntut kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta serta penghapusan pajak atas THR, pesangon, jaminan hari tua, dan pensiun. KSPI juga mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Tuntutan lainnya meliputi perlindungan industri dalam negeri, khususnya sektor tekstil dan nikel yang rentan PHK, serta moratorium industri semen akibat kelebihan pasokan.
Buruh juga mendesak ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan di dunia kerja, terutama bagi pekerja perempuan, serta penurunan potongan tarif ojek online menjadi 10 persen.
Selain itu, KSPI mendorong revisi UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar lebih berkeadilan, serta pengangkatan guru dan tenaga honorer, termasuk PPPK paruh waktu, menjadi ASN penuh. (Foto: MP/Didik Setiawan).