MerahPutih.com - Perumda Pasar Jaya menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung rencana revitalisasi Pasar Serdang, Jakarta Pusat. Kebijakan tersebut mencakup keringanan pembayaran tunggakan pedagang, penyesuaian harga sewa tempat usaha untuk jangka waktu 20 tahun, penataan pedagang kaki lima (PKL), hingga pengawasan internal pasar.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Perumda Pasar Jaya dalam menata dan meningkatkan kualitas pasar guna mendukung aktivitas perekonomian masyarakat serta mewujudkan Jakarta sebagai kota global.
Manager Komunikasi Korporasi dan Protokoler Perumda Pasar Jaya, Topik Hidayatulloh, mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dan sosialisasi bersama para pedagang Pasar Serdang pada 3 Oktober 2026 untuk menyampaikan rencana revitalisasi tersebut.
"Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen dan pedagang untuk menyampaikan rencana revitalisasi sekaligus membahas berbagai hal yang menjadi perhatian para pedagang," ujarnya melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10).
Baca juga:
Pasar Jaya Luncurkan Gerakan GEBER di 146 Pasar, Jadi Solusi Pembatasan Sampah ke Bantargebang
Pasar Jaya Beri Keringanan Tunggakan Pedagang
Topik menjelaskan, salah satu kebijakan yang disiapkan adalah memberikan keringanan kepada pedagang yang masih memiliki kewajiban pembayaran sewa dan Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) dari tahun-tahun sebelumnya.
Pedagang diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban tersebut melalui pembayaran secara mencicil. Dengan demikian, penyelesaian tunggakan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dan kesepakatan yang berlaku.
Pedagang diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran secara mencicil, sehingga penyelesaian kewajiban dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan yang berlaku,
Manager Komunikasi Korporasi dan Protokoler Perumda Pasar Jaya, Topik Hidayatulloh.
Harga Sewa Tempat Usaha Disesuaikan untuk 20 Tahun
Selain memberikan keringanan tunggakan, Perumda Pasar Jaya juga melakukan penyesuaian harga sewa tempat usaha untuk jangka waktu 20 tahun ke depan sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada pedagang dalam menghadapi revitalisasi.
Menurut Topik, penyesuaian nilai sewa tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan nilai sebesar Rp20.000 per hari.
"Setelah dilakukan dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai sewa tersebut Rp20.000 per hari, sehingga diharapkan dapat meringankan beban biaya yang lebih terjangkau bagi para pedagang dalam menjalankan kegiatan usahanya di Pasar Serdang," terangnya.
Koordinasi Penataan PKL dan Pengawasan Internal
Perumda Pasar Jaya juga telah berkoordinasi dengan pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait penataan PKL yang berada di luar area Pasar Serdang.
Di sisi lain, perusahaan daerah tersebut menurunkan Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk melakukan pengawasan di Pasar Serdang. Langkah ini dilakukan guna memastikan pengelolaan pasar berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada pedagang maupun masyarakat tetap optimal.
Baca juga:
Penyebab Kebakaran Pasar Serdang Masih Diperiksa
Terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di Pasar Serdang, Topik menyampaikan bahwa Perumda Pasar Jaya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran.
Laporan itu tercatat dengan Nomor 4090/1.824.554.2/2026, tertanggal 28 September 2026, perihal Permohonan Penyelidikan Penyebab Kebakaran Tempat Usaha di Pasar Serdang.
"Saat ini, proses penanganan masih berlangsung dan pemeriksaan dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian untuk mengetahui penyebab kebakaran," ucapnya.
Topik menegaskan, Perumda Pasar Jaya menghormati dan mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan kepolisian. Pihaknya juga akan mengikuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasar Jaya Buka Ruang Komunikasi dengan Pedagang
Melalui sosialisasi dan dialog bersama pedagang, Perumda Pasar Jaya berharap rencana revitalisasi Pasar Serdang dapat dipahami sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kualitas sarana perdagangan.
Revitalisasi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pasar yang lebih aman, nyaman, dan tertib, sekaligus memberikan manfaat bagi pedagang maupun masyarakat.
Perumda Pasar Jaya juga berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dengan para pedagang selama proses penataan dan revitalisasi berlangsung. Dengan demikian, aspirasi dan kebutuhan pedagang dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Serdang. (Asp)