Respons Mengejutkan Pengacara Ahmad Dhani Terhadap Penahanan Kliennya


Ahmad Dhani (kiri) bersama aktivis Ratna Sarumpaet di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. (MP/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih.com - Hendarsam Marantoko, salah satu pengacara musisi Ahmad Dhani menganggap penahanan kliennya sebagai hal biasa dalam menghadapi proses hukum.
"Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (29/1).
Sejak awal menangani kasus Ahmad Dhani, Hendarsam menyatakan pihaknya hanya berpikiran ada dua kemungkinan terhadap putusan hakim yaitu divonis bersalah atau bebas.
Hendarsam mengungkapkan pentolan grup band Dewa itu menerima untuk menjalani penahanan usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah dan menjalani hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Meski menerima menjalani penahanan. Namun, tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,6 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1).
Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagikan
Berita Terkait
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran dan Kafe, tanpa Royalti

Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum

Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi

Ahmad Dhani Dapat Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Surakarta

Deretan Musisi Top Indonesia yang Masuk Grup WhatsApp 'Gemini Gemini' Milik Ahmad Dhani

Terbukti Langgar Etik Plesetkan Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Minta Maaf

MKD DPR Segera Panggil Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan

Dilaporkan ke MKD DPR oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani kasi Tanggapan Santai

Plesetkan Marga Pono Jadi Porno, Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD DPR

MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan
