Respons KPK Terlempar dari Tiga Besar Lembaga Dipercaya Publik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 21 Desember 2021
Respons KPK Terlempar dari Tiga Besar Lembaga Dipercaya Publik

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi temuan lembaga survei Charta Politika Indonesia, yang menyebut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah menurun. Bahkan di bawah Polri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengapresiasi lembaga-lembaga survei yang secara konsisten melakukan pengukuran terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara, salah satunya KPK.

"Ukuran tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan saran dan perbaikan terhadap fokus kerja KPK ke depannya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/12).

Baca Juga

Survei Charta Politika: KPK Terlempar dari Tiga Besar Lembaga Dipercaya Publik

Ali meminta lembaga-lembaga survei juga dapat menyampaikan secara detil poin-poin rekomendasi atau yang publik harapkan terhadap kinerja suatu institusi yang diukur.

"Agar pengukuran tersebut lebih memberikan daya dorong terhadap upaya perbaikan suatu institusi," imbuhnya.

KPK menyadari bahwa persepsi publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi merupakan suatu hal yang penting. Mengingat publik tidak hanya sebagai objek pemberantasan korupsi, namun sekaligus berperan sebagai subjek.

"Hal tersebut relevan dengan strategi pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, dan penindakan," ujarnya.

Baca Juga:

Kemendes Maksimal Akademi Desa 4.0 Kembangkan 20 Ribu Bumdes

Pada strategi pendidikan, kata Ali, publik merupakan pelaku atau subjek, yang bersifat proaktif untuk menginternalisasi nilai-nilai integritas dan kejujuran dalam dirinya, sehingga akan tumbuh sebuah lingkungan yang berbudaya antikorupsi.

"Persepsi masyarakat juga menjadi potret optimisme publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali.

Oleh karena itu, Ali melanjutkan, KPK akan menjadikan pengukuran persepsi publik sebagai salah satu baseline untuk terus meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi. "Yang manfaatnya bisa betul-betul dirasakan oleh masyarakat luas," tutup Ali.

Baca Juga:

Dikelola BumDes, Bukit Sentono Genthong Jadi Destinasi Wisata Baru Pacitan

Sebelumnya, Charta Politika Indonesia merilis hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tinggi negara. Hasilnya, kepercayaan kepada Presiden menduduki peringkat pertama, disusul TNI dan Polri.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya menyebut hasil kepercayaan tertinggi adalah kepada Presiden Jokowi dengan 77,8 persen. Sementara Polri di posisi ketiga atau di atas KPK yang berada di posisi keempat. (Pon)

#KPK #Survei #Hasil Survei
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan