Resmi Jadi Tersangka, Penusuk Syekh Ali Jaber Sempat Berhalusinasi

Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Polres Kota Bandar Lampung menetapkan Alpin Adrian, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Kota Bandar Lampung pada Minggu (13/9) sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi wartawan, Senin (14/9).
Baca Juga:
Ditusuk Orang Tak Dikenal, Ulama Syekh Ali Jaber Harus Dirawat 10 Jahitan
Rezky menyebut setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya menjerat pelaku penusukan tersebut dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang luka.
"Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," ucapnya.
Rezky Maulana menyebut hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan aksinya secara spontan. "Kalau dari hasil pemeriksaan dia spontan (melakukan penusukan)," kata Rezky.

Rezky menyebut pelaku sempat berhalusinasi didatangi oleh Syekh Ali Jaber setahun yang lalu. Sejak halusinasi itu, dia kerap mengikuti ceramah-ceramah Syek Ali melalui media sosial Youtube.
"Begitu mendengar dari Masjid ada yang mendengan Syekh Ali Jaber, nah tidak lama dari situ dia ke dapur untuk mengambil pisau menuju ke tempat itu. Jadi secara spontan pada saat itu," ucapnya.
Meski begitu, kata Rezky, pihaknya tidak begitu saja langsung percaya dengan pengakuan pelaku. Kini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.
Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tidak dikenal terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 17.20 saat melangsungkan program satu juta hafidz di Lampung di Masjid Falahuddin di Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB) Kota Bandarlampung.
Baca Juga
Penusuk Syekh Ali Jaber Tak Diproses, Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Terganggu
Akibatnya, Syekh Ali Jaber mengalami luka pada bagian lengan sebelah kanan akibat tusukan senjata tajam pelaku.
Dari keterangan orang tua, pelaku mengidap gangguan jiwa sejak 2016 lalu. Namun, saat ini polisi belum memastikan apakah pelaku benar mengidap gangguan jiwa atau tidak. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Cegah Insiden Daejeon Terulang, Pemerintah Korea Selatan Usulkan Undang-Undang Haneul, Wajibkan Cuti bagi Pengajar dengan Gangguan Kesehatan Mental

Bos Yamaha Ditikam Putrinya Sendiri, Begini Kronologinya

Penusukan Wanita di Kamar Hotel, Polisi Amankan Pria yang Sembunyi di Plafon

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Sopir TransJakarta

TransJakarta Berduka Cita Sopirnya Tewas Ditusuk di Ciracas Jaktim

Sopir TransJakarta Tewas Ditusuk Orang tak Dikenal
