Rekonstruksi Praktik Aborsi di Raden Saleh Libatkan Dokter Hingga Calo

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Agustus 2020
Rekonstruksi Praktik Aborsi di Raden Saleh Libatkan Dokter Hingga Calo

Polda Metro Jaya rilis penangkapan tersangka praktek aborsi di Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal dr SWS di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.

"Kami akan cocokan dengan keterangan para tersangka di lokasi kejadian, kita harapkan kasus ini juga semakin jelas dengan adanya rekontruksi ini,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (19/8).

Baca Juga

Praktik Aborsi di Raden Saleh Dibongkar, 17 Orang Dijadikan Tersangka

Rekonstruksi melibatkan seluruh tersangka mulai dari dokter hingga para calo. Nantinya juga akan diketahui dimana closet yang jadi tempat pembuangan janin pasca diaborsi di sana. Selama pemeriksaan para tersangka hanya menyebut membuangnya di sebuah closet.

“Setelah rekontruksi ini akan semakin jelas bagaimana mereka menjalankan klinik tersebut,” kata dia.

Dalam rekontruksi tersebut, 41 adegan direka ulang dilakukan oleh 17 tersangka.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, 17 tersangka tersebut dibagi dalam beberapa kelompok dan peran.

"Ada 3 orang dokter, 1 pengelola, bidan, dan perawat. Ada juga peran pendukung lainnya, yaitu resepsionis, office boy (OB), juru parkir, dan juru jemput," kata Calvijn.

41 adegan rekonstruksi tersebut dibagi mulai dari proses penyiapan, pendaftaran, dan tindakan aborsi. Selain itu, para pelaku juga diminta menunjukkan cara membuang janin aborsi, yang salah satunya dengan cara dibakar.

Polda Metro Jaya rilis penangkapan tersangka praktek aborsi di Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Foto: MP/Kanu
Polda Metro Jaya rilis penangkapan tersangka praktek aborsi di Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Foto: MP/Kanu

Sebelumnya, polisi berhasil membongkar praktik aborsi di Klinik dr. SWS, di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Agustus 2020.

Dari klinik tersebut, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tersebut terdiri dari tenaga medis, pengelola, calo, hingga orang yang melakukan aborsi di tempat itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, bahwa klinik tersebut telah beroperasi selama 5 tahun.

"Berdasarkan catatan pasien, sejak Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini sudah melayani 2.638 pasien aborsi. Dalam sehari, rata-rata mereka menerima 5 sampai 7 pasien yang melakukan aborsi," ungkap Tubagus.

Tubagus melanjutkan, biaya aborsi di Klinik dr. SWS bervariasi sesuai umur janin. Untuk janin usia kandungan 6 sampai 7 minggu dipatok dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Baca Juga:

Praktik Aborsi Ilegal di Raden Saleh Sudah Layani 2.638 Pasien

"Sementara, untuk usia kandungan 8 sampai 10 minggu dipatok seharga Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta. Sedangkan, untuk usia kandungan 10 sampai 12 minggu dihargai dengan Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Terakhir, untuk usia 15 sampai 20 minggu, harganya berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 9 juta," lanjutnya.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menghancurkan janin dengan asam dan kemudian membuangnya di kloset. Hal itu dilakukan para tersangka untuk menghilangkan barang bukti.

"Hingga saat ini, kami belum menemukan adanya makam janin di lokasi itu. Tapi kebetulan saat penangkapan, masih ada satu janin dalam ember yang belum sempat dihancurkan," tutup Tubagus. (Knu)

#Praktik Aborsi #Bisnis Aborsi Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Lifestyle
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Indonesia
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Agustus 2024
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Indonesia
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku yang menguburkan bayi di pekarangan belakang warga Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol pada 28 Februari 2023 lalu.
Mula Akmal - Sabtu, 04 Maret 2023
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Bagikan