Rekan Bisnis Sandiaga Uno Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Tanah


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha yang juga rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten, yang terjadi tahun 2012.
"Iya tersangka. Pasalnya Penipuan, penggelapan terkait satu objek tanah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/10).
Dalam waktu dekat, Andreas akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Andreas sudah beberapa kali diundang datang namun selalu tak hadir.
"Memang rencananya Andreas akan datang (pemeriksaan) minggu ini. Memang Andreas sudah dipanggil, tapi belum datang," kata Nico
Nico yakin, pada panggilan berikutnya Andreas bersikap kooperatif dengan hadir dalam pemeriksaan.
"Mudah-mudahan nanti minggu akan datang. Dari Andreas kita akan dapat keterangan. Lebih lanjut," ucap Nico.
Sebelumnya, Sandiaga juga sudah dipanggil oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya 11 oktober lalu sebagai terlapor terkait kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
Namun, Sandiaga menyampaikan bahwa tidak bisa hadir karena saat itu tengah melakukam persiapan prosesi pelantikan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Untuk itu, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Sandiaga untuk dimintai keterangan. Namun, belum dipastikan kapan penyidik akan kembali memanggil Sandiaga.
Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RR Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa hukum Djoni Hidayat dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 8 Maret 2017.
Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan keluarnya surat perintah penyelidikan Nomor SP.Lidik/808/III/2017/Ditreskrimum tanggal 9 Maret 2017. Sandiaga dilaporkan atas kasus penggelepana sesuai pasal 372 KUHP. Selain Sandiaga, dalam laporan itu Andreas Tjahjadi juga sebagai terlapor. (Ayp)
Baca juga berita terkait: Dugaan Penggelapan Tanah, Sandiaga Uno: Tidak Ada Sangkut Paut
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Curhat Usai Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dahlan Iskan: Tak Pernah Disangka, Berurusan dengan Polisi saat Usia 74 Tahun

Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur

Pemprov Bakal Seret ASN DKI yang Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang ke Ranah Hukum

Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana, Yayasan MBG Kalibata Cari Mitra Dapur Baru

Polisi Kantongi Barang Bukti Penting Kasus Dugaan Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis

Temui Jokowi di Solo, Sandiaga Ngaku Konsultasi agar PPP Masuk Parlemen

Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta

Akhiri Tugas sebagai Menteri, Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Sekjen UNWTO

Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Ditarget Tembus 120 Ribu

Reza Arap Ikhlas bila Kemenparekraf enggak Jadi Reimburse
