MerahPutih.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tetap tenang saat saat tahu dirinya ditetapkan tersangka.
"Beliau (Rizieq Shihab) tetap tenang," kata kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, saat dihubungi awak media, Jumat (11/12).
Aziz pun meminta masyarakat mendoakan Rizieq Shihab agar baik-baik saja.
Baca Juga:
Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Laskar FPI Menghilang dari Petamburan
"Mohon doanya saja semoga beliau tetap sehat dan baik-baik," harapnya.
Meski begitu, Aziz belum ingin menginformasikan ihwal keberadaan Rizieq Shihab.
Aziz Yanuar pun menyempatkan datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12) hari ini.
Kedatangan Aziz dimaksudkan untuk meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab.
Aziz mengklaim kehadirannya ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk proaktif terhadap kasus yang tengah menjerat petinggi FPI tersebut.
"Sebelum polisi repot-repot datang gitu, kami akan datang ke sini," kata Aziz.
Aziz pun mengklaim Rizieq akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka apabila telah menerima surat.
Menurut Aziz, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya pun untuk mengetahui jadwal pemeriksaan tersebut.
"Kapan waktunya kami insyaallah akan penuhi (panggilan pemeriksaan)," katanya.
Sementara itu, Aziz enggan berkomentar banyak soal ancaman penangkapan terhadap Rizieq dan lima tersangka lainnya yang diutarakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka itu baru bisa dilakukan apabila yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Baca Juga:
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Tak Berkorelasi dengan Upaya Penangkapan Rizieq
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12).
"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pertama penyelenggara Saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," tutup Yusri. (Knu)
Baca Juga:
Minimalkan Risiko, TNI dan Brimob Dinilai Perlu Dikerahkan Bantu Tangkap Rizieq