Reaksi Pengacara Rizieq Tahu Atribut FPI Ditemukan Saat Penangkapan Teroris

Buku FPI dan barang bukti penggeledahan di rumah terduga teroris di Bekasi dan Jaktim. Foto: MP/Kanu
Merahputih.com - Polisi menangkap terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi dan ditemukan atribut Front Pembela Islam (FPI).
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar angkat bicara terkait menanggapi santai soal adanya informasi itu.
Baca Juga
Densus 88 Temukan Sejumlah Bahan Bom Aktif Siap Ledak di Jakarta dan Bekasi
"Atribut FPI bisa dibeli di mana-mana. Atribut FPI bisa dibeli di mana-mana," ujar Aziz Yanuar kepada wartawan, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Aziz belum mengetahui apakah terduga teroris yang ditangkap polisi kemarin merupakan anggota FPI atau bukan. Aziz hanya mengatakan FPI sudah bubar.
"Saya nggak tahu, belum dicek. FPI sudah bubar. FPI sudah bubar," tandasnya.

Sebelumnya, sebuah kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) menjadi salah satu barang bukti penangkapan terduga teroris di Jakarta Timur. Tertulis nama identitas pemilik kartu anggota FPI tersebut, yakni HH.
Dalam kartu anggota FPI itu, HH tertera berkedudukan sebagai Wakil Ketua Bidang Jihad. Dia memiliki NIF: 11.03.05/004.
Belum diketahui sejauh mana keterlibatan Husein Hasni dalam penangkapan terduga teroris tersebut.
Baca Juga
IPW: Teroris yang Sudah Selesai Jalani Hukuman Kini Bebas Melakukan Aktivitas
Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya senjata tajam jenis pedang, buku-buku, hingga pakaian bertuliskan Laskar Pembela Islam (LPI).
Selain itu terdapat pula baju bertuliskan Front Pembela Islam (FPI) dan Alumni 212. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil

MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
