Reaksi Pengacara Rizieq Tahu Atribut FPI Ditemukan Saat Penangkapan Teroris

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 Maret 2021
Reaksi Pengacara Rizieq Tahu Atribut FPI Ditemukan Saat Penangkapan Teroris

Buku FPI dan barang bukti penggeledahan di rumah terduga teroris di Bekasi dan Jaktim. Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Polisi menangkap terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi dan ditemukan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar angkat bicara terkait menanggapi santai soal adanya informasi itu.

Baca Juga

Densus 88 Temukan Sejumlah Bahan Bom Aktif Siap Ledak di Jakarta dan Bekasi

"Atribut FPI bisa dibeli di mana-mana. Atribut FPI bisa dibeli di mana-mana," ujar Aziz Yanuar kepada wartawan, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).

Aziz belum mengetahui apakah terduga teroris yang ditangkap polisi kemarin merupakan anggota FPI atau bukan. Aziz hanya mengatakan FPI sudah bubar.

"Saya nggak tahu, belum dicek. FPI sudah bubar. FPI sudah bubar," tandasnya.

Polda Metro Jaya memperlihatkan atribut Front Pembela Islam (FPI) saat gelar barang bukti penangkapan terhadap tersangka teroris berinisial HH (56) di Jalan Raya Condet Nomor 1, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Sebelumnya, sebuah kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) menjadi salah satu barang bukti penangkapan terduga teroris di Jakarta Timur. Tertulis nama identitas pemilik kartu anggota FPI tersebut, yakni HH.

Dalam kartu anggota FPI itu, HH tertera berkedudukan sebagai Wakil Ketua Bidang Jihad. Dia memiliki NIF: 11.03.05/004.

Belum diketahui sejauh mana keterlibatan Husein Hasni dalam penangkapan terduga teroris tersebut.

Baca Juga

IPW: Teroris yang Sudah Selesai Jalani Hukuman Kini Bebas Melakukan Aktivitas

Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya senjata tajam jenis pedang, buku-buku, hingga pakaian bertuliskan Laskar Pembela Islam (LPI).

Selain itu terdapat pula baju bertuliskan Front Pembela Islam (FPI) dan Alumni 212. (Pon)

#Rizieq Shihab #Front Pembela Islam (FPI) #FPI Dilarang #Pembubaran FPI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Indonesia
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Tak ada perbincangan politik saat pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Indonesia
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Anies didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar saat menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab.
Zulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Indonesia
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengaku heran dengan pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut Anies Baswedan berhasil membawa Jakarta yang lebih baik.
Mula Akmal - Rabu, 12 Oktober 2022
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Indonesia
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.
Mula Akmal - Senin, 12 September 2022
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Bagikan