Rawan Intervensi, Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Dapat Atensi Khusus
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking. Sidang diagendakan berlangsung hari ini.
"Insyaallah hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB (sidang praperadilan Anita Kolopaking)," ujar Humas PN Jaksel Suharno kepada wartawan, Senin (24/8).
Baca Juga:
Anita Kolopaking Jadi Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo
Sidang dijadwalkan untuk pemeriksaan kelengkapan administrasi praperadilan, dan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan.
Nantinya sidang praperadilan, akan diadili oleh hakim ketua Akhmad Sahyuti.
Jadwal persidangan praperadilan Anita Kolopaking seharusnya digelar pada 21 Agustus lalu, namun jadwal ini diubah menjadi 24 Agustus 2020. Pengubahan jadwal ini dilakukan PN Jaksel karena adanya cuti bersama.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya akan mengawasi proses sidang praperadilan tersangka Anita Dewi Kolopaking
Jaja ingin memastikan praperadilan berjalan secara adil.
Sidang ini menjadi sorotan lantaran Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin sempat berfoto bersama Anita Kolopaking saat Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Sidang praperadilan Anita Kolopaking dipantau agar bebas dari intervensi.
“Ya pokoknya setiap proses peradilan apalagi perkara publik, KY punya atensi, punya perhatian. Sudah pasti (menerjunkan tim pemantau),” kata Jaja kepad awak media.
Di sisi lain, dia menilai Anita Kolopaking sah-sah saja mengajukan gugatan praperadilan. Setiap warga negara diberi hak hukum yang sama.
Baca Juga:
Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Gugat Penyidik ke Pengadilan
Saat ini, tinggal bagaimana hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Hakim, lanjut Jaja, tidak bisa diintervensi siapa pun, termasuk Ketua MA.
“Tentunya saya berharap hakim berlaku fair terhadap proses praperadilan itu,” jelas dia.
Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Penahanan ini terkait posisi Anita sebagai tersangka kasus pemalsuan surat perjalanan untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku