Rawan Intervensi, Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Dapat Atensi Khusus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 24 Agustus 2020
Rawan Intervensi, Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Dapat Atensi Khusus

Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking. Sidang diagendakan berlangsung hari ini.

"Insyaallah hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB (sidang praperadilan Anita Kolopaking)," ujar Humas PN Jaksel Suharno kepada wartawan, Senin (24/8).

Baca Juga:

Anita Kolopaking Jadi Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo

Sidang dijadwalkan untuk pemeriksaan kelengkapan administrasi praperadilan, dan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan.

Nantinya sidang praperadilan, akan diadili oleh hakim ketua Akhmad Sahyuti.

Jadwal persidangan praperadilan Anita Kolopaking seharusnya digelar pada 21 Agustus lalu, namun jadwal ini diubah menjadi 24 Agustus 2020. Pengubahan jadwal ini dilakukan PN Jaksel karena adanya cuti bersama.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya akan mengawasi proses sidang praperadilan tersangka Anita Dewi Kolopaking

Jaja ingin memastikan praperadilan berjalan secara adil.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Sidang ini menjadi sorotan lantaran Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin sempat berfoto bersama Anita Kolopaking saat Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Sidang praperadilan Anita Kolopaking dipantau agar bebas dari intervensi.

“Ya pokoknya setiap proses peradilan apalagi perkara publik, KY punya atensi, punya perhatian. Sudah pasti (menerjunkan tim pemantau),” kata Jaja kepad awak media.

Di sisi lain, dia menilai Anita Kolopaking sah-sah saja mengajukan gugatan praperadilan. Setiap warga negara diberi hak hukum yang sama.

Baca Juga:

Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Gugat Penyidik ke Pengadilan

Saat ini, tinggal bagaimana hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Hakim, lanjut Jaja, tidak bisa diintervensi siapa pun, termasuk Ketua MA.

“Tentunya saya berharap hakim berlaku fair terhadap proses praperadilan itu,” jelas dia.

Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Penahanan ini terkait posisi Anita sebagai tersangka kasus pemalsuan surat perjalanan untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. (Knu)

Baca Juga:

Anita Kolopaking Dipersilakan Gugat Penyidik ke Pengadilan

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan