Rapat Paripurna DPR Sahkan Pimpinan KPK Periode 2024-2029
Merahputih.com - Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (ketiga kanan), Sufmi Dasco Ahmad (keempat kanan), Adies Kadir (keempat kiri), Saan Mustopa (ketiga kiri), Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto (kedua kiri), Wakil Ketua KPK terpilih Fitroh Rohcahyanto (kiri), Agus Joko Pramono (kedua kanan), dan Ibnu Basuki Widodo (kanan) foto bersama saat rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
Rapat Paripurna DPR menerima laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper test) terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 serta pengambilan keputusan dan pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah memilih lima pimpinan KPK untuk periode 2024-2029 setelah 10 calon pimpinan KPK menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 18-19 November 2024. Setelah proses tersebut, dilakukan pemungutan suara untuk memilih lima dari sepuluh calon. Hasil voting menetapkan Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK, sedangkan empat wakil ketua KPK terpilih adalah Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor