MerahPutih Nasional - PMA Migas Tatenly N.V dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena perusahaan asing ini dianggap merampok tanah milik warga seluas 2,5 hektare di Desa Malino Kec. Tammo Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Tak terima ulah perusahaan asing yang melakukan ilegal borring itu, Arianto Rahman sebagai pemilik tanah mengaku tak terima haknya diambil. Arianto kemudian mendatangi KPK pada Minggu (25/1). Namun, kantor yang terletak di Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Setiabudi, Jakarta Selatan itu libur sehingga ia tidak bisa menemui pihak lembaga Ad Hoc tersebut.
"Saya dari Sulawesi mau melaporkan ilegal borring oleh PMA Migas Tatenly N.V ke KPK," kata Arianto kepada wartawan di gedung KPK.
Dalam kesempatan itu, Arianto juga mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan ilegal boring yang dilakukan PMA Migas Tatenly kepada pihak kepolisian. Namun, Arianto mengaku pihak kepolisian malah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Harus Tegas, Jangan Kecewakan Publik
Dalam surat SP2HP dari pihak kepolisan itu menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Kab. Mamuju pada 9 Februari 2012 dilakukan bersama pihak Arianto Rahman, PT Tately N.V, Budng-Budong, dan Camat Tommo san sekdes Desa Malino diperolah kesimpual bahwa luas lokasi tanah milik Arianto Rahman adalah masuk dalam lokasi transmigrasi.
"Tapi kenapa sampai saat ini kok tidak jelas. Saya belum dapat ganti rugi. Perusahaan ini kan merampok hak saya," katanya.
Selain itu, Arianto menambahkan bahwa perampokan tanah yang dilakukan PMA Migas Tatenly N.V juga sudah dilaporkan kepada pihak Komnas Ham. Data dan sejumlah barang bukti yang dikantongi Arianto sudah diserahkan ke Komnas Ham, KPK, Kepolisian. Hal ini ia lakukan agar dirinya mendapatkan keadilan sebagai rakyat kecil.
"Karena saya adalah pemilik tanah yang sah di desa Malino berdasarkan sertifikat SHM yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kab. Mamuju dengan nomor: 00495," pungkasnya. (Hur)
Berita Lainnya :