Rampok Minimarket di Bali, Warga Amerika Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 Juni 2017
Rampok Minimarket di Bali, Warga Amerika Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Jaksa menuntut Paul Anthony Hoffam (57), warga negara Amerika Serikat selama 2,5 tahun penjara karena merampok minimarket di Kuta, Bali, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/6).

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan terhadap orang lain dan melanggar Pasal 365 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Fitria Chandrawati di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu, JPU mengungkapkan hal memberatkan tuntutan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan tidak pernah dihukum.

Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada Februari 2016 Pukul 01.43 Wita dan berhasil mengambil uang puluhan juta rupiah.

Dalam aksinya, terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 6640 DK menyambangi toko minimarket pada 8 Februari 2017 untuk membeli air mineral, saat hendak membayar dan kasir membuka laci uang terdakwa langsung menodongkan pisau kepada penjaga minimarket.

Di dalam toko itu, terdakwa berhasil menggasak uang Rp8,7 juta dan mengambil dua botol minuman keras, yakni Black Label seharga Rp1,4 juta dan Red Label seharga Rp900 ribu.

Tidak hanya di tempat itu, terdakwa juga melancarkan aksinya dengan modus yang sama pada 9 Februari 2017, pukul 02.30 Wita kembali melancarkan aksinya merampok di minimarket di Sunset Road, Kuta dan berhasil mengambil uang sebesar Rp176 ribu.

Kemudian terdakwa kembali melakukan aksinya pada 14 Februari 2017 disebuah Toko Circle K di Jl. Drupadi, Seminyak, Kuta dan merampok uang ditoko itu sebesar Rp800 ribu.

Aksi terakhir terdakwa dilakukan kembali di sebuah minimarket Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta yang berhasil menrampok uang di toko itu sebesar Rp11 juta.

Namun aksi terdakwa berhasil dilumpuhkan setelah polisi Polsek Kuta dengan menangkap terdakwa di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, pada 16 Februari 2017, pukul 01.00 Wita.

Sumber: ANTARA

#Bali #Perampokan #Amerika Serikat
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan