Rampok Minimarket di Bali, Warga Amerika Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
Jaksa menuntut Paul Anthony Hoffam (57), warga negara Amerika Serikat selama 2,5 tahun penjara karena merampok minimarket di Kuta, Bali, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/6).
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan terhadap orang lain dan melanggar Pasal 365 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Fitria Chandrawati di Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu, JPU mengungkapkan hal memberatkan tuntutan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan tidak pernah dihukum.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada Februari 2016 Pukul 01.43 Wita dan berhasil mengambil uang puluhan juta rupiah.
Dalam aksinya, terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 6640 DK menyambangi toko minimarket pada 8 Februari 2017 untuk membeli air mineral, saat hendak membayar dan kasir membuka laci uang terdakwa langsung menodongkan pisau kepada penjaga minimarket.
Di dalam toko itu, terdakwa berhasil menggasak uang Rp8,7 juta dan mengambil dua botol minuman keras, yakni Black Label seharga Rp1,4 juta dan Red Label seharga Rp900 ribu.
Tidak hanya di tempat itu, terdakwa juga melancarkan aksinya dengan modus yang sama pada 9 Februari 2017, pukul 02.30 Wita kembali melancarkan aksinya merampok di minimarket di Sunset Road, Kuta dan berhasil mengambil uang sebesar Rp176 ribu.
Kemudian terdakwa kembali melakukan aksinya pada 14 Februari 2017 disebuah Toko Circle K di Jl. Drupadi, Seminyak, Kuta dan merampok uang ditoko itu sebesar Rp800 ribu.
Aksi terakhir terdakwa dilakukan kembali di sebuah minimarket Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta yang berhasil menrampok uang di toko itu sebesar Rp11 juta.
Namun aksi terdakwa berhasil dilumpuhkan setelah polisi Polsek Kuta dengan menangkap terdakwa di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, pada 16 Februari 2017, pukul 01.00 Wita.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Indonesia Pastikan Impor Minyak dari Amerika Serikat
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Setelah Maduro, Donald Trump Incar Gulingkan Presiden Kolombia Gustavo Petro
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Makin Panas, AS Sita Kapal Tanker Minyak di Pesisir Venezuela
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Indonesia Tepis Kabar Perundingan Tarif dengan AS Terancam Batal, Sebut Cuma Dinamika
DWP 2025 Bali: Line Up Lengkap, Jadwal, dan Harga Tiket Terbaru