Pilkada Kota Tangsel

Rahayu Janjikan Badan Usaha Milik RW Dengan Bantuan Rp100 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 08 November 2020
Rahayu Janjikan Badan Usaha Milik RW Dengan Bantuan Rp100 Juta

Kampanye Rahayu Saraswati. (Foto: Tim Rahayu).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 1 Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menjelaskan tujuan program bantuan Rp 100 juta untuk tiap RW per tahun dan Rp 1 juta untuk tiap RT per bulan.

Penjelasan ini disampaikan oleh pasangan Babeh Haji Muhamad itu saat menyapa warga Cluster Intan di Alam Sutera, Tangsel, Sabtu (7/11).

"Bantuan dana aspirasi Rp 100 juta/RW/tahun dan Rp 1 juta/RT/bulan sebenarnya tidak banyak, tetapi bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga" ujarnya.

Baca Juga:

Golkar Sumut Dipimpin Wakil Gubernur Ijeck

Menurut perempuan yang karib disapa Sara ini, dana tersebut bisa digunakan untuk tiga hal.

Pertama, Badan Usaha Milik RW (BUMRW) yang bisa dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi.

"Ini penting karena kita belum keluar dari masa pandemi COVID-19" kata Sara.

Rahayu saat kampanye
Rahayu Saraswati. (Foto: Tim Rahayu).

Kedua, kata keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu, dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas warga setempat.

"Jadi bisa langsung perbaiki kerusakan jalan yang kecil-kecil, pembelian alat olah raga atau apapun yang menjadi kebutuhan langsung warga," ujar Sara.

Sementara yang terakhir, lanjut Sara, dana tersebut bisa digunakan untuk program pengolahan sampah. Misalnya, untuk membeli insinerator mini yang ramah lingkungan.

"Atau komposter untuk pupuk organik dan kompos, jadi dana itu bisa langsung dimanfaatkan," tutup Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini. (Pon)

Baca Juga:

KPU Kabupaten/Kota Harus Pastikan Ad Hoc Non Partisipan

#Pilkada Tangsel #Pilkada Serentak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan