Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Soal Putusan Motor Melintas di Jalan Sudirman, Ini Penjelasan MA

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 12 Januari 2018
Soal Putusan Motor Melintas di Jalan Sudirman, Ini Penjelasan MA

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas MA Abdullah mengatakan bahwa putusan MA yang mencabut larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Merdeka Barat berdasarkan prinsip hak asasi.

"Sama-sama bayar pajak lalu kenapa dilarang, ini adalah prinsip awalnya yaitu pelanggaran terkait hak asasi," ujar Abdullah seperti dilansir Antara, Jumat (12/1).

Abdullah mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tersebut telah melanggar hak wajib pajak.

Ia melanjutkan, Bila Pemerintah Daerah DKI Jakarta belum bisa memberikan akses bagi pengendara sepeda motor menikmati Jalan MH Thamrin, Bundaran Hotel Indonesia sampai Medan Merdeka Barat, maka peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang sudah ada, yaitu pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Maka kami meminta Pemda DKI diminta segera memberikan akses bagi pengendara motor untuk bisa menikmati Jalan MH Thamrin-Merdeka Barat," ujarnya.

Dengan diumumkan putusan MA di dalam berita negara maka Pergub DKI Jakarta tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Lebih lanjut Abdullah mengatakan bahwa MA menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengenai pemberian akses bagi pengendara sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin-Merdeka Barat.

"Kapan dilaksanakan, tunggu kesiapan DKI, tidak ada tenggat waktu," ujar Abdullah.

MA melalui Hakim Irfan Fachrudin mencabut Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu pasal 133 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Selain itu pelarangan motor masuk Jalan Thamrin juga dinilai Fachrudin tidak sesuai pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (*)

# Mahkamah Agung #Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Indonesia
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Ketua Panitia HUT ke-499 Kota Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan perayaan tahun ini menandai langkah konkret transisi kota menjelang usia lima abad
Angga Yudha Pratama - Minggu, 21 Juni 2026
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya jika KAI memerlukan bantuan teknis maupun personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya segera merevitalisasi Pasar Santa. Nantinya, tempat itu akan memiliki wajah baru yang lebih modern dan nyaman.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Indonesia
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon, dalam rangka memperingati Hari Bumi 2026.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Bagikan