MerahPutih.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
Uji materi tersebut terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam putusannya MA mengubah ketentuan yang awalnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan calon terpilih.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan usia calon kepala daerah yang diketok sebelum gelaran Pilkada bergulir.
Baca juga:
Putusan MA Disebut Tak Berlaku di Pilkada 2024, Kaesang Tak Bisa Nyalon Pilgub
Menurut Titi, putusan tersebut seolah menjadi metode berulang yang pernah dijalankan saat Pilpres 2024.
Pada pilpres kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimum usia capres dan cawapres sebelum gelaran pilpres berlangsung. Putusan MK ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres 2024 meskipun masih berusia 36 tahun.
"Putusan itu seolah menjadi replikasi atas pengujian serupa saat pilpres lalu. Apalagi diterbitkan saat proses pencalonan sudah berjalan melalui jalur perseorangan,” kata Titi dalam keterangannya, Kamis (30/5).
Pola terbitnya putusan MA yang seolah meniru MK sama-sama berkutat pada polemik utak-atik aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca juga:
Gerindra Sebut Kepastian Duet Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta Segera Diumumkan
"Maka Putusan tersebut mestinya tidak diberlakukan pada pencalonan Pilkada 2024, karena tahapan pencalonan pilkada yang sudah berjalan. Hal itu agar tidak ada ketidakadilan yang dirasakan calon perseorangan yang sudah memulai persiapan pencalonan lebih awal,” ujar Titi.
MA, kata ia, dinilai tidak memahami bahwa pilkada dilaksanakan dalam rangkaian tahapan yang tidak terpisah satu sama lain. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa UU Pilkada memakai terminologo bakal calon dan calon.
"Status sebagai calon bukan hanya disandang seseorang yang maju pilkada pada saat pelantikan. Status sebagai calon melekat saat KPU menetapkan seseorang sebagai calon tetap. Itulah mengapa UU Pilkada mengenal terminologi bakal calon dan calon," katanya. (Pon)