Puluhan Rektor Kampus Soloraya Deklarasi Damai Pilpres

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 29 Desember 2023
Puluhan Rektor Kampus Soloraya Deklarasi Damai Pilpres

Deklarasi damai pemilu dikuti 21 rektor kampus Soloraya diadakan di Kampus UNS Surakarta, Jumat (29/12). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 21 rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) Soloraya deklarasi pemilu damai di halaman kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/12).


Deklarasi pemilu damai dipimpin Rektor UNS Jamal Wiwoho dengan membacakan lima poin, yakni mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; menghormati perbedaan pendapat dan perbedaan aspirasi politik tanpa merendahkan martabat pihak lain; menolak segala bentuk kekerasan, Intimidasi, ujaran kebencian, dan hoaks atas dasar SARA, intoleransi, dan radikalisme dalam penyelenggaraan pemilu yang dapat merusak perdamaian dan keharmonisan masyarakat.

Baca Juga:

Kasus Kejahatan di Solo Sepanjang 2023 Didominasi Pencurian Kendaraan

Kemudian menjadikan pemilu sebagai momentum untuk memperkuat demokrasi Indonesia; tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kampus yang mengikuti deklarasi damai dari PTN/PTS, yakni ISI Solo, UIN Raden Mas Said, UNS Solo, Poltekkes Kemenkes, Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil, UMS.


Kemudian Universitas Duta Bangsa, Uniba, Usahid, USB, Unisri, Unsa, UTP, Universitas Aisyiyah, Politeknik Indonusa, Politeknik ATMI, STMIK Sinar Nusantara, UNU, Univet Sukoharjo dan Universitas Kristen Solo.


“Deklarasi pemilu damai bertujuan agar pelaksanaan dan tahapan pemilu di Indonesia berjalan jujur, adil dan damai,” kata Jamal, Jumat (29/12).

Baca Juga:

TKN Minta Relawan Tak Terprovokasi Adanya Yel-Yel 'Solo Bukan Gibran’

Perguruan tinggi se-Soloraya, kata dia, dengan deklarasi ini berharap bahwa pelaksanaan pemilu bisa berjalan secara jujur, adil, legitimasinya betul-betul dijaga keamanannya, kedamaiannya.


“ASN di perguruan tinggi juga netral. Tidak ada dukungan terhadap pasangan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024,” papar dia.


Dia mengatakan kampus tidak boleh digunakan untuk mendukung atau mempromosikan terhadap salah satu pasangan capres-cawapres. Kalau mengundang capres dan cawapres harus diundang semua paslon.


“Jika ada diskusi, talkshow di kampus harus mengundang semua cawapres. Ini untuk menjaga netralitas kampus,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

ODDATELIER, Agensi Baru Besutan Jennie BLACKPINK untuk Karier Solo

#Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan