Puluhan Rektor Kampus Soloraya Deklarasi Damai Pilpres

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 29 Desember 2023
Puluhan Rektor Kampus Soloraya Deklarasi Damai Pilpres

Deklarasi damai pemilu dikuti 21 rektor kampus Soloraya diadakan di Kampus UNS Surakarta, Jumat (29/12). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 21 rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) Soloraya deklarasi pemilu damai di halaman kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/12).


Deklarasi pemilu damai dipimpin Rektor UNS Jamal Wiwoho dengan membacakan lima poin, yakni mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; menghormati perbedaan pendapat dan perbedaan aspirasi politik tanpa merendahkan martabat pihak lain; menolak segala bentuk kekerasan, Intimidasi, ujaran kebencian, dan hoaks atas dasar SARA, intoleransi, dan radikalisme dalam penyelenggaraan pemilu yang dapat merusak perdamaian dan keharmonisan masyarakat.

Baca Juga:

Kasus Kejahatan di Solo Sepanjang 2023 Didominasi Pencurian Kendaraan

Kemudian menjadikan pemilu sebagai momentum untuk memperkuat demokrasi Indonesia; tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kampus yang mengikuti deklarasi damai dari PTN/PTS, yakni ISI Solo, UIN Raden Mas Said, UNS Solo, Poltekkes Kemenkes, Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil, UMS.


Kemudian Universitas Duta Bangsa, Uniba, Usahid, USB, Unisri, Unsa, UTP, Universitas Aisyiyah, Politeknik Indonusa, Politeknik ATMI, STMIK Sinar Nusantara, UNU, Univet Sukoharjo dan Universitas Kristen Solo.


“Deklarasi pemilu damai bertujuan agar pelaksanaan dan tahapan pemilu di Indonesia berjalan jujur, adil dan damai,” kata Jamal, Jumat (29/12).

Baca Juga:

TKN Minta Relawan Tak Terprovokasi Adanya Yel-Yel 'Solo Bukan Gibran’

Perguruan tinggi se-Soloraya, kata dia, dengan deklarasi ini berharap bahwa pelaksanaan pemilu bisa berjalan secara jujur, adil, legitimasinya betul-betul dijaga keamanannya, kedamaiannya.


“ASN di perguruan tinggi juga netral. Tidak ada dukungan terhadap pasangan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024,” papar dia.


Dia mengatakan kampus tidak boleh digunakan untuk mendukung atau mempromosikan terhadap salah satu pasangan capres-cawapres. Kalau mengundang capres dan cawapres harus diundang semua paslon.


“Jika ada diskusi, talkshow di kampus harus mengundang semua cawapres. Ini untuk menjaga netralitas kampus,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

ODDATELIER, Agensi Baru Besutan Jennie BLACKPINK untuk Karier Solo

#Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan