MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, presiden bisa ikut berkampanye dengan alasan aturannya ada di dalam Undang-undang Pemilu.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyikapi pernyataan tersebut dan menyerahkan pada rakyat yang menilai.
Baca Juga:
Saat Puan Beri Semangat Anak Muda di Ajang Tanding Badminton Merah Meriah
"Sebaiknya itu, presiden itu apakah menjadi Presiden Republik Indonesia ataukah kemudian diperbolehkan untuk memihak," kata Puan seusai menghadiri acara memperingati Harla PPP ke-51 tahun di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/1).
Sebab, kata Puan, hal ini berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan anak sulung dari Jokowi.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas dalam pasal 299 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" ujar Presiden.
Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam Undang-undang Pemilu.
Ia meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan. (*)
Baca Juga:
Beda dengan Prabowo, Puan Salami Anies Usai Debat Capres