PT KAI Catatkan 535 Kejadian Tabrakan Kereta di Perlintasan Sebidang Dalam 8 Bulan
Perlintasan sebidang di Cisauk Bakal Ditutup. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 535 kejadian tabrakan atau temperan kereta api sepanjang 8 bulan terkahir di 2024 atau dari Januari hingga Agustus 2024, yang melibatkan kendaraan atau orang di berbagai perlintasan sebidang.
EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji menyampaikan bahwa pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian tabrakan. Sedangkan pada tahun 2022 terjadi 738 kejadian.
"Hal ini menjadi perhatian serius bagi KAI untuk terus meningkatkan kegiatan mengedukasi masyarakat akan risiko bahaya apabila melanggar aturan di perlintasan sebidang dan jalur KA untuk melakukan sosialisasi,” ungkapnya.
PT KAI menyatakan, keprihatinan atas tingginya angka pelanggaran di perlintasan sebidang yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga:
PT KAI Buka Pintu Balai Yasa Manggarai, Bisa Lihat Proses Modifikasi Kereta Modern
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang ada.
Agus menyebut saat ini total perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera ada 3.693 titik. Dari total data tersebut ada 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik merupakan perlintasan liar.
Sedangkan yang dijaga yaitu 1.883 titik perlintasan atau 50,98 persen dibanding tidak terjaga sebanyak 1.810 titik perlintasan yang tentunya jauh lebih berbahaya.
KAI, kata ia, secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.
Baca juga:
Pegawai Janjikan Pekerjaan Dengan Patok Harga Rp 170 Juta, Ini Tanggapan PT KAI
"Pada tahun 2023, KAI telah melakukan penutupan sebanyak 107 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 titik perlintasan,” tambah Agus.
Sesuai UU 23 Tahun 2007 Pasal 94 tentang perkeretaapian, ayat 1. Untuk keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Ayat 2, Perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Agus mengatakan, pada periode Januari hingga 16 September 2024 sudah tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan berbagai kondisi seperti luka bahkan meninggal dunia. Dari 272 orang tersebut mengenaskannya 101 orang meninggal dunia.
Dia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296 pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenai pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000.
"KAI juga dapat menuntut jika pelanggar menyebabkan ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api dan kerugian materil lainnya sesuai UU,” katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Penyebab Jatuhnya Pesawat Jenis GA8 Airvan di Karawang
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kecelakaan Maut di Cipali Tewaskan 5 Orang, Polisi tak Temukan Jejak Pengereman
Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Sopir Bus Agramas Diduga tak Konsentrasi
KA Batara Kresna Tertemper Mobil, PT KAI Daop Yogyakarta Tutup 14 Perlintasan Liar
Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh Dari Lantai 3 Gedung FEB, Kampus Terlusuri Penyebabnya
Pemprov DKI Bakal Tanggung Seluruh Biaya Pemotor yang Tewas Terlindas Mikrotrans