PSSI Disarankan Bawa Sengketa dengan 'Mata Najwa' ke Dewan Pers
Tuan rumah 'mata najwa', Najwa Shihab (foto: MP/Ikhsan Digdo)
Merahputih.com - PSSI disarankan menuntaskan sengketa mereka dengan acara "Mata Najwa" di Dewan Pers dan tidak melakukan gugatan hukum.
"Silakan PSSI mengadukan Mata Najwa ke Dewan Pers," ujar Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo dikutip Antara, Jumat (5/11).
PSSI berencana melayangkan gugatan hukum kepada tayangan Mata Najwa demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan pertandingan di Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Baca Juga
Jati diri wasit yang hadir sebagai narasumber dengan inisial "Mr. Y" itu dirahasiakan tim Mata Najwa sesuai dengan hak tolak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hak tolak merupakan hak wartawan karena profesinya untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Artinya, hak tolak dapat gugur jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.
Menurut Yosep, sulit bagi PSSI untuk membawa hal itu ke pengadilan lantaran kerja pers juga dilindung kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semua regulasi tersebut bermuara ke satu titik yaitu sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan oleh Dewan Pers.
"Di Dewan Pers, tim Mata Najwa tidak boleh menutupi semua informasi yang didapatkannya. Namun, nantinya Dewan Pers hanya sampai kepada kesimpulan apakah sebuah produk itu sesuai kaidah jurnalistik atau tidak. Jika sesuai, maka PSSI harus menghormati Undang-Undang Pers. Namun, jika tidak, maka bisa dilakukan tindakan lanjutan," kata Yosep.
Salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu mengatakan bahwa pernah ada kasus dimana seorang narasumber di televisi ternyata memberikan keterangan palsu. Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2010 dan sang narasumber akhirnya ditangkap polisi.
"Dahulu pernah terjadi, seseorang bercerita tentang dirinya mafia kasus di kepolisian dan mengaku sering keluar masuk Mabes Polri. Ternyata setelah itu dia ditangkap dan diperiksa ternyata memang rekayasa," tutur Yosep.
Baca Juga
Relawan Jokowi Bersatu Laporkan Najwa Shihab, Polisi Arahkan ke Dewan Pers
Tayangan bertajuk Mata Najwa yang tayang pada Rabu (3/11) mengangkat tema "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini". Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber termasuk seseorang yang menyebut dirinya wasit Liga 1 dan mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 Indonesia musim 2021-2022.
Mata Najwa adalah sebuah program yang diproduksi oleh Narasi atau PT Narasi Media Pracaya. PT Narasi Media Pracaya adalah institusi jurnalistik resmi yang sudah terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers pada 29 Nopember 2019 dengan sertifikat bernomor : 472/DP-Verifikasi/K/XI/2019. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Peluang Kembali Tangani Timnas Indonesia Tidak Ada, Shin Tae-yong: Tidak Ada Komunikasi Sama Sekali
Dihubungi PSSI, John Heitinga Belum Tertarik Tangani Timnas Indonesia
Ikuti Rumor Pelatih Anyar Timnas Indonesia, Thom Haye Pilih Menunggu
PSSI Telah Interview Para Calon Pelatih Timnas Indonesia, 2 Nama dengan Ranking Terbaik Akan Dibahas dalam Rapat Exco
Media Ternama Inggris Laporkan John Herdman Sudah Jalani Pembicaraan dengan PSSI, Singgung Giovanni van Bronckhorst
Berada di Zona Degradasi, Persis Solo Bertekad Cukur PSM Makassar
Kemenpora Targetkan Timnas Indonesia U-23 Raih Medali Perak di SEA Games 2025, PSSI Ingin Lebih
Sumardji BTN Rela Hubungi Timur Kapadze Cuma Buat Nanya-Nanya Ilmu Sepak Bola
PSSI Resmi Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Timnas Indonesia U-20
Alasan Kuat Direktur Teknik PSSI Rekomendasikan Nova Arianto Menjadi Pelatih Timnas Indonesia U-20