PSI Nilai Izin Reklamasi Ancol Janggal


Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Viani Limardi mengaku janggal dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin reklamasi perluasan Ancol seluas 155 Hektar (Ha).
Keanehan itu muncul dibenak Viali karena Anies tak pernah menjelaskan mengenai dasar hukum soal tata ruang yang mendasari dikeluarkannya reklamasi Ancol. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Baca Juga
PDIP Nilai Pernyataan Anies soal Reklamasi Ancol tidak Nyambung
Kepgub itu berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 Ha dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 Ha.
Menurut dia, acuan pelaksanaan reklamasi ialah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalamnya telah diatur mengenai batasan ruang, arah pengembangan kawasan, struktur ruang, dan rencana pola ruang reklamasi.
Pergub tersebut, kata dia, merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
"Setahu saya, Pergub nomor 121 tahun 2012 itu belum dicabut dan Perda nomor 1 tahun 2012 masih berlaku. Tapi, Pak Anies mengeluarkan Kepgub tanpa menyebut kedua produk hukum tersebut, padahal di dalam izin-izin reklamasi sebelumnya selalu menyebutkan kedua aturan itu," ujar Viani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/7)

Lanjut Viani, dalam tata kelola pemerintahan, hal itu tidak wajar karena Anies dinilai mengabaikan produk hukum mengenai tata ruang yang seharusnya menjadi dasar.
"Seolah-olah Pak Anies mengeluarkan keputusan tanpa mempertimbangkan aturan-aturan sebelumnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.
Baca Juga
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Proyek Jembatan JIS-Ancol Solusi Masalah Parkir, Diharap Mempercantik Wajah Ibu Kota

Ancol Rilis Acara Paling Spektakuler di Hari Kemerdekaan, Target Kunjungan Tembus 70.000 Orang

Kabar Gembira! Semua Motor Yamaha Gratis Masuk Ancol pada 4-6 Juli 2025

Ramaikan HUT Jakarta ke-498, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Mulai 17.00 WIB

Pramono Akui Sengaja Tunjuk Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol, Buka-Bukaan Alasannya

Cak Lontong Bos Timses Pram-Doel Ditunjuk Jadi Komisaris Baru Ancol

Pemegang KJP Gratis Masuk Ancol Mulai April 2025, Cuma Berlaku saat Hari Libur

Pengelola Ancol Siapkan 18 Ribu Kantong Parkir untuk Motor, Bakal Diberlakukan Sistem Sentral
PIK dan Ancol Diprediksi Bakal Dibanjiri Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
Rekayasa Lalin di Monas Hingga Ragunan Saat Malam Pergantian Tahun
