PSI Nilai Izin Reklamasi Ancol Janggal

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 Juli 2020
PSI Nilai Izin Reklamasi Ancol Janggal

Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Viani Limardi mengaku janggal dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin reklamasi perluasan Ancol seluas 155 Hektar (Ha).

Keanehan itu muncul dibenak Viali karena Anies tak pernah menjelaskan mengenai dasar hukum soal tata ruang yang mendasari dikeluarkannya reklamasi Ancol. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Baca Juga

PDIP Nilai Pernyataan Anies soal Reklamasi Ancol tidak Nyambung

Kepgub itu berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 Ha dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 Ha.

Menurut dia, acuan pelaksanaan reklamasi ialah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalamnya telah diatur mengenai batasan ruang, arah pengembangan kawasan, struktur ruang, dan rencana pola ruang reklamasi.

Pergub tersebut, kata dia, merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

"Setahu saya, Pergub nomor 121 tahun 2012 itu belum dicabut dan Perda nomor 1 tahun 2012 masih berlaku. Tapi, Pak Anies mengeluarkan Kepgub tanpa menyebut kedua produk hukum tersebut, padahal di dalam izin-izin reklamasi sebelumnya selalu menyebutkan kedua aturan itu," ujar Viani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/7)

Kawasan Taman Impian Jaya Acol. (Foto: MP/Youtube Ancoltamanimpian)
Kawasan Taman Impian Jaya Acol. (Foto: MP/Youtube Ancoltamanimpian)

Lanjut Viani, dalam tata kelola pemerintahan, hal itu tidak wajar karena Anies dinilai mengabaikan produk hukum mengenai tata ruang yang seharusnya menjadi dasar.

"Seolah-olah Pak Anies mengeluarkan keputusan tanpa mempertimbangkan aturan-aturan sebelumnya," jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.

Baca Juga

Enam Kecacatan Proyek Reklamasi Ancol

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu. (Asp)

#Reklamasi Ancol #Taman Impian Jaya Ancol
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Proyek Jembatan JIS-Ancol Solusi Masalah Parkir, Diharap Mempercantik Wajah Ibu Kota
Menghadirkan sistem pembayaran yang lebih digital dan cashless di area Ancol dan JIS.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Agustus 2025
Proyek Jembatan JIS-Ancol Solusi Masalah Parkir, Diharap Mempercantik Wajah Ibu Kota
Indonesia
Ancol Rilis Acara Paling Spektakuler di Hari Kemerdekaan, Target Kunjungan Tembus 70.000 Orang
Karena memang Agustus ini menjadi bulan yang penting
Angga Yudha Pratama - Kamis, 14 Agustus 2025
Ancol Rilis Acara Paling Spektakuler di Hari Kemerdekaan, Target Kunjungan Tembus 70.000 Orang
Indonesia
Kabar Gembira! Semua Motor Yamaha Gratis Masuk Ancol pada 4-6 Juli 2025
Semua motor Yamaha gratis masuk Ancol pada 4-6 Juli 2025. Program ini masuk dalam rangka menyambut acara Yamaha Family Day, yang digelar 5 Juli 2025.
Soffi Amira - Jumat, 04 Juli 2025
Kabar Gembira! Semua Motor Yamaha Gratis Masuk Ancol pada 4-6 Juli 2025
Indonesia
Ramaikan HUT Jakarta ke-498, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Mulai 17.00 WIB
Menyambut HUT Jakarta ke-498, Ancol menggratiskan tiket masuk mulai pukul 17.00 WIB.
Soffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
Ramaikan HUT Jakarta ke-498, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Mulai 17.00 WIB
Indonesia
Pramono Akui Sengaja Tunjuk Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol, Buka-Bukaan Alasannya
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan alasan penunjukan mantan ketua Timsesnya Lies Hartono atau Cak Lontong masuk dalam jajaran posisi Komisaris Ancol.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 April 2025
Pramono Akui Sengaja Tunjuk Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol, Buka-Bukaan Alasannya
Indonesia
Cak Lontong Bos Timses Pram-Doel Ditunjuk Jadi Komisaris Baru Ancol
Cak Lontong diangkat menjadi komisaris baru Ancol bersama dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
Wisnu Cipto - Sabtu, 26 April 2025
Cak Lontong Bos Timses Pram-Doel Ditunjuk Jadi Komisaris Baru Ancol
Indonesia
Pemegang KJP Gratis Masuk Ancol Mulai April 2025, Cuma Berlaku saat Hari Libur
Pemegang KJP gratis masuk Ancol mulai April 2025. Namun, program ini hanya berlaku untuk hari libur saja.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Pemegang KJP Gratis Masuk Ancol Mulai April 2025, Cuma Berlaku saat Hari Libur
Indonesia
Pengelola Ancol Siapkan 18 Ribu Kantong Parkir untuk Motor, Bakal Diberlakukan Sistem Sentral
Manajemen telah menyiapkan 82 unit bus Wara Wiri yang dapat digunakan pengunjung secara gratis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Maret 2025
Pengelola Ancol Siapkan 18 Ribu Kantong Parkir untuk Motor, Bakal Diberlakukan Sistem Sentral
Indonesia
PIK dan Ancol Diprediksi Bakal Dibanjiri Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
Untuk memudahkan akses, Ancol membuka beberapa gerbang masuk
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Maret 2025
PIK dan Ancol Diprediksi Bakal Dibanjiri Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
Indonesia
Rekayasa Lalin di Monas Hingga Ragunan Saat Malam Pergantian Tahun
Untuk rekayasa lalin di sekitar Taman Margasatwa Ragunan akan dilakukan Sistem Satu Arah
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Desember 2024
Rekayasa Lalin di Monas Hingga Ragunan Saat Malam Pergantian Tahun
Bagikan