PSI Minta Anies Tambah Petugas Pengawas di Perkantoran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Agustus 2020
PSI Minta Anies Tambah Petugas Pengawas di Perkantoran

Ilustrasi - ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah petugas di perkantoran guna mengawasi protokol kesehatan dan aktivitas pegawai. Hal itu harus dilakukan seiring kasus corona klaster perkantoran terus meningkat.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI August Hamonangan mengatakan, penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif belum berjalan optimal. Padahal, Pemprov DKI memiliki kewajiban menekan laju penularan COVID-19 di perkantoran sebagai klaster baru.

Baca Juga:

Pemprov DKI Tutup 34 Perkantoran karena Karyawan Terinfeksi COVID-19

“Artinya, kesigapan di gedung perkantoran yang cukup ternama sekalipun harus dilakukan pengawasan, bila perlu satpol PP melakukan penambahan relawan atau PJL yang bisa diaktifkan dalam upaya pengawasan ini (PSBB transisi fase kedua),” kata August.

Anggota Komisi A DPRD itu juga menuturkan, pemberlakuan denda progresif bagi perkantoran dan tempat usaha yang melanggar PSBB transisi perlu didukung kekuatan pengawas yang cukup.

Sebab, kata dia, banyak perkantoran dan tempat usaha yang mengulangi pelanggaran, bahkan menutup-nutupi kasus penularan virus corona.

“Karena seringkali masyarakat yang sebelumnya kita anggap tidak patuh dengan kita tegur, misalnya melalui sosialisasi seperti saat saya reses kemarin, ada warga yang tidak pakai masker itu langsung kita tegur. Biasanya kalau ditegur seperti itu memang malu, dan budaya malu itu harus diperlihatkan kepada warga, jadi tidak boleh lagi kita beri lagi alasan permisif,” ungkap August.

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Seperti diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaskertrans) DKI Jakarta telah menutup sementara 51 perkantoran di ibu kota karena kasus COVID-19.

Ada 44 kantor ditutup karena ada pegawainya yang terkonfirmasi positif virus COVID-19. Sedangkan 7 lainnya ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan penularan COVID-19.

"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 51 ditutup sementara," ucap Andri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).

Baca Juga:

Pemprov DKI Tutup Lagi 44 Perkantoran yang Pegawainya Positif COVID-19

Dari data yang dihimpun, perkantoran yang paling banyak ditutup berada di kawasan Jakarta Timur dan Selatan dengan 13 perusahaan. Sedangkan 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat, 3 Perusahaan Jakarta Barat dan 3 Perusahaan di Jakarta Utara.

Disnaker DKI juga menutup tujuh perkantoran yang didapati melanggar protokol kesehatan. Salah satunya memperkerjakan karyawan di atas 50 persen dari kapasitas yang ada.

"Pada umumnya pelanggaran yang dilakukan perkantoran adalah tidak melakukan pembatasan karyawan," kata Kepala Disnakertrans Andri Yansyah. (Asp)

Baca Juga:

COVID-19 di DKI Makin Meroket, Anies Didorong Bikin Gugus Tugas Perkantoran

#Virus Corona #DKI Jakarta #PSI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Ingin Presiden Prabowo Resmikan RDF Plant, Nilai Investasinya Gede
Pemerintah DKI tengah melakukan perbaikan fasilitas pengelolaan sampah RDF Plant.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Ingin Presiden Prabowo Resmikan RDF Plant, Nilai Investasinya Gede
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Pembangunan hunian vertikal merupakan jawaban atas keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Indonesia
Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan
Bentuk komitmen nyata setiap usaha untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan kebersihan.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan
Indonesia
Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak
Pemerintah DKI melalui dinas kesehatan akan melakukan penanganan kasus campak agar tidak terus menyebar.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak
Indonesia
PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya
PSI Jakarta menyoroti rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengenai pembangunan 19.800 hunian baru.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya
Berita
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit
Pengabdian petugas PMI sangat penting untuk kemanusiaan.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit
Indonesia
Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian
Langkah cepat yang diambil jajaran Dinkes DKI untuk mencegah penyakit campak salah satunya ialah melalui respons penanggulangan bernama ORI (Outbreak Response Immunization).
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian
Indonesia
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Terdapat sejumlah tahapan sebelum penurunan tunjangan perumahan anggota DPRD DKI terealisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Indonesia
IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan
KAHMI Jaksel menyebutkan, bahwa kader PSI salah alamat jika sebut PAM Jaya menabrak aturan soal IPO.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub
Respons positif dari UMKM ini tidak terlepas dari berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah dengan pemberian sewa gratis kios selama dua bulan.
Dwi Astarini - Senin, 08 September 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub
Bagikan