Pemprov DKI Tutup 34 Perkantoran karena Karyawan Terinfeksi COVID-19


Ilustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah melakukan penutupan sebanyak 34 perkantoran terkait kasus virus corona.
Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah mengatakan, dari 41 perkantoran yang ditutup, 34 karena ada pegawai positif COVID-19. Sedangkan 7 perusahaan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca Juga:
Update COVID-19 Minggu (9/8): 125.396 Positif, 80.952 Sembuh
Andri menambahkan, data itu selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi saja, tidak termasuk WFH dan PSBB sejak 5 Juni 2020 lalu.
"Ada 41 perusahaan dan perkantoran kita lakukan penutupan sementara," ujar Andri kepada wartawan, Senin (10/8).
Hingga kini, ucap Andri, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3.290 perkantoran. Sebanyak 3.809 perkantoran melakukan peringatan sanksi pertama dan 101 kantor diberikan sanksi peringatatan kedua.

Meskipun begitu, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berkata, dari 41 itu ada perkantoran yang sudah dimulai dibuka.
Andri menyampaikan, pelanggaran para pengelola perkantoran di Jakarta didominasi oleh jumlah karyawan bekerja di atas 50 persen.
"Biasanya, pada umumnya pelanggaran yang dilakukan perkantoran tersebut adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Jadi, dia memperkerjakan karyawan di atas 50 persen. Pada umumnya seperti itu," jelasnya.
Andri mengaku, soal protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan memakai masker sudah diterapkan di hampir seluruh perkantoran. Ia pun menyebut pelanggaran kebanyakan dilakukan oleh perkantoran swasta
Baca Juga:
Ketakutan Jadi Alasan Masyarakat Mudah Percaya Obat Penyembuh COVID-19
"Jadi menang setelah kita melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, biasanya dilakukan perusahaan-perusahaan atau perkantoran asuransi, karena pada umumnya, alasannya, mereka ingin menerapkan atau mempekerjakan di bawah 50 persen," ungkapnya.
"Namun, saat ini kan banyak klaim yang diajukan konsumen. Kadang konsumen kurang, kemudian ingin bertemu langsung atau langsung datang ke kantor. Sehingga timbullah antrean yang panjang. Dengan timbulnya antrean yang panjang, shg dia harus mempekerjakan karyawannya di atas 50 persen supaya tidak terjadi antrean yang panjang. Itu alasan mereka," Andri melanjutkan. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
