PSI Desak Anies Segera Lunasi Tunjangan PNS Bulan Desember 2020


Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (ANTARA/HO-Balai Kota Jakarta)
MerahPutih.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk segera membayarkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) bulan Desember 2020 tanpa dikenai pemotongan.
“Saya cek di situs simpeg.jakarta.go.id, ternyata tunjangan PNS belum dibayarkan," kata anggota DPRD Fraksi PSI August Hamonangan di Jakarta, Selasa (19/1).
Jika Anies belum melunasi tunjangan, ia berpendapat, para ASN akan resah. Nantinya bisa mengganggu kinerja pemerintah DKI dalam melayani masyarakat.
Baca Juga:
Kenapa Anies Tak Undang Influencer Saat Peluncuran Vaksinasi di Jakarta?
Kebijakan Anies yang akan membayar tunjangan bulan Desember 2020 secara penuh tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Salah satu perubahan di dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2021 terdapat di pasal 4 yang menerangkan bahwa rasionalisasi penghasilan terhitung sejak April sampai dengan November 2020. Hal ini berbeda dengan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur rasionalisasi penghasilan berlaku bulan April hingga Desember 2020.
Baca Juga:
Tiga Unsur Mulai Divaksin di DKI, Anies Minta Tak Abai Protokol Kesehatan
Itu berarti tunjangan PNS pada bulan Desember akan dibayarkan secara penuh atau tidak dikenakan pemotongan.
Sebelumnya, tunjangan bulan April hingga November 2020 telah diberikan sebanyak 50 persen.
“Mohon Pak Gubernur tidak menunda-nunda pembayaran hak para PNS,” pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
