PSI : Ada Upaya Terstruktur Perlemah KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Juni 2017
PSI : Ada Upaya Terstruktur Perlemah KPK

Grace Natali usai diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natali mengatakan bahwa ada upaya terstruktur untuk memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mulai dari penyerangan Novel yang hingga saat ini sudah dua bulan kok belum ada titik terang, bahkan semakin gelap," kata Grace usai diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Masyarakat, katany, menjadi sulit percaya ada upaya yang serius untuk mengungkap aktor intelektual di balik teror terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Grace juga menilai, pembentukan hak angket yang digulirkan DPR kepada KPK secara administratif telah menyalahi aturan.

"Kita ketahui keputusan itu diambil sepihak dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dan ia mengetuk palu di tengah hujan interupsi, tidak semua fraksi setuju dan voting belum dilakukan," jelasnya.

Ia menganggap, apa yang dilakukan Fahri Hamzah sebagai sebuah tindakan sewenang-wenang. Pasalnya, meski ada interupsi dari sejumlah anggota yang menolak usulan tersebut, namun hal itu justru diabaikan.

"Sangat disayangkan, Fahri Hamzah seharusnya tahu hal-hal seperti ini, tapi malah diterabas saja. Kita tahu ini nilai korupsinya maha besar (e-KTP), ada banyak nama yang disebut di situ. Jadi ini upaya untuk melemahkan KPK disaat KPK mengusut kasus besar," tegasnya.

Kemudian, lanjut Grace, DPR juga melanggar Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang MPR, DPR/DPRD, dan DPD (UU MD3) yang menyebut harus ada 10 fraksi yang memgirimkan anggotanya di panitia khusus (pansus) hak angket.

"Saat ini baru ada 7 Fraksi di DPR yang memgirimkan perwakilannya untuk duduk di Pansus," tukasnya.

Oleh karena itu, Grace menilai, karena prosedur formal tidak terpenuhi dan cacat hukum, hak angket tidak bisa dilanjutkan.

"Jadi secara prosedural salah, substansi juga gak cocok dan administrasi juga cacat. ini harusnya batal," pungkas mantan CEO Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini. (Pon)

Baca juga berita lain terkait KPK dalam artikel: KPK Akan Periksa Bambang Subianto

#KPK #Grace Natali #PSI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Bagikan