PSBB Kota Bekasi Diperpanjang hingga 2 Juli

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 05 Juni 2020
PSBB Kota Bekasi Diperpanjang hingga 2 Juli

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan monitoring PSBB tahap III di Check Point di Jalan Kali Abang jembatan besi, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara. Foto: Pemkot Bekasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 2 Juli 2020, menyusul berakhirnya masa perpanjangan PSBB yang keempat pada Kamis (4/6).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 300/Kep.355-BPBD/V/2020 mengenai perpanjangan PSBB mulai Jumat sampai 2 Juli 2020 karena penularan COVID-19 masih terjadi dan warga membutuhkan masa adaptasi menuju tatanan hidup normal baru.

Baca Juga

Orang yang Tak Pakai Masker di Tempat Umum Kini Dianggap Aneh

"Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran COVID-19 sehingga perlu perpanjangan kelima dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan COVID-19," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (5/6)

Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu meminta seluruh warga yang berdomisili atau beraktivitas di wilayah Kota Bekasi mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PSBB.

"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran wabah corona," tegasnya dilansir Antara

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan sosialisasi penerapan tatanan normal baru kepada pengelola pasar dan pasar di Stadion Patriot, Kota Bekasi, Selasa (2/6/2020). (ANTARA/HO Humas Pemkot Bekasi)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan sosialisasi penerapan tatanan normal baru kepada pengelola pasar dan pasar di Stadion Patriot, Kota Bekasi, Selasa (2/6/2020). (ANTARA/HO Humas Pemkot Bekasi)

Mengenai pemulihan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, ia menjelaskan, pemerintah kota akan menjalankannya secara bertahap sejalan dengan proses adaptasi terhadap tatanan normal baru.

"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," ungkapnya

Rahmat mengingatkan kepala organisasi perangkat daerah untuk mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam masa adaptasi terhadap tatanan normal baru.

Baca Juga

Kapolda Metro Klaim PSBB Fase Ketiga Mampu Tekan Penyebaran Virus Corona

Ia mengatakan bahwa ASN dengan kondisi tertentu seperti memiliki riwayat penyakit menahun atau sedang hamil atau berstatus sebagai orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan atau terjangkit COVID-19 tetap tidak boleh bekerja di kantor selama masa perpanjangan PSBB.

"Ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," pungkasnya. (*)

#Kota Bekasi #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita Foto
BTN Proyeksikan Pertumbuhan Rumah Subsidi di Atas 10 Persen pada Tahun 2026
Aktivitas warga perumahan Bumi Sampurna Indah di Jayasampurna, Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 Februari 2026
BTN Proyeksikan Pertumbuhan Rumah Subsidi di Atas 10 Persen pada Tahun 2026
Indonesia
Gara-gara Gempa Bekasi Magnitudo 4,9, 8 Jadwal Whoosh Dibatalkan dan Penumpang Kebingungan
KCIC juga memberikan solusi alternatif bagi penumpang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
Gara-gara Gempa Bekasi Magnitudo 4,9, 8 Jadwal Whoosh Dibatalkan dan Penumpang Kebingungan
Indonesia
Banjir di Bekasi Melanda 20 Titik, Warga Mengungsi dan Ketinggian Air Mencapai 300 cm
Hujan deras menyebabkan banjir di 20 titik di 7 kecamatan di Kota Bekasi.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 04 Maret 2025
Banjir di Bekasi Melanda 20 Titik, Warga Mengungsi dan Ketinggian Air Mencapai 300 cm
Indonesia
PSI Sebut Kaesang Penuhi Syarat Usia untuk Ikut Pilwakot Bekasi
Rumor Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 mencuat.
Frengky Aruan - Rabu, 15 Mei 2024
PSI Sebut Kaesang Penuhi Syarat Usia untuk Ikut Pilwakot Bekasi
Bagikan