Presiden Jokowi Minta Pengelolaan Tabungan Haji Tidak Melanggar UU

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 30 Juli 2017
Presiden Jokowi Minta Pengelolaan Tabungan Haji Tidak Melanggar UU

Presiden Joko Widodo (Biro Pers Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji untuk diinvestasikan sehingga keuntungan yang diperoleh bisa untuk menyubsidi ongkos atau biaya haji di masa mendatang.

Kepala Negara berpesan, penggunaan dan pemanfaat dana haji tetap harus mengacu pada perundang-undangan yang ada.

"Yang penting jangan bertentangan dengan peranturan UU yang ada," kata Presiden saat menghadiri Lebaran Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/7).

Selain itu, Presiden juga mengingatkan bahwa dana haji itu dana umat sehingga penggunaanya harus hati-hati.

"Ingat bahwa ini dana umat, bukan dana pemerintah. Hati-hati dalam penggunaan. Harus prundent, harus hati-hati," katanya.

Jokowi mempersilahkan dana haji dipakai untuk pembiayaan infrastruktur atau ditempatkan pada investasi syariah lainnya. Mantan Wali Kota Solo ini mencontohkan di Malaysia, juga melakukan hal tersebut dalam mengelola tabungan haji. (*)

Sumber: ANTARA

#Tabungan Haji #Kasus Dana Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Puncak Haji, PPIH Terus Gelar Simulasi dan 60 Petugas MCR Dikerahkan Penuh Waspadai Kepadatan Ekstrem
Harun menambahkan bahwa lantai atas area Jamarat memiliki tantangan tersendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Mei 2025
Jelang Puncak Haji, PPIH Terus Gelar Simulasi dan 60 Petugas MCR Dikerahkan Penuh Waspadai Kepadatan Ekstrem
Indonesia
Temui Menhaj Saudi, Menag Minta Tambahan Petugas Haji dan Pembebasan Biaya Masyair
Menag menyampaikan skema Tanazul kepada Menteri Haji Saudi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Januari 2025
Temui Menhaj Saudi, Menag Minta Tambahan Petugas Haji dan Pembebasan Biaya Masyair
Indonesia
Begini Perlindungan Asuransi Bagi Bagi Calon Jemaah Haji
Seluruh kepengurusan terkait asuransi, dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Mei 2024
 Begini Perlindungan Asuransi Bagi Bagi Calon Jemaah Haji
Bagikan