Presiden Jokowi Justru Langgar Konstitusi Jika Terima Mandat Kelola KPK
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya (MP/Kanu)
Merahputih.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Jokowi tidak berwenang mengelola KPK. Presiden malah bakal dianggap melanggar konstitusi jika memilih langsung mengelola lembaga antirasuah.
"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," kata Yusril kepada wartawan, Senin (15/9).
Baca Juga
Agus Rahardjo: Kami Menyerahkan Pengelolaan KPK kepada Presiden
Hal itu disampaikan Yusril usai tiga pimpinan lembaga antirasuah itu menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Karena, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang.
KPK sendiri bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.
"Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum," ujar Yusril.
Dia menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK. "Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden," tegas Yusril.
Menurut dia, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.
“Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,” kata Yusril.
Mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa. “Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum,” ujar Yusril.
Dia mengatakan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan perinci dalam UU KPK. Sementara, tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK. “Komisioner KPK bukanlah mandataris presiden,” ucap Yusril.
Baca Juga
Soal Polemik KPK, Pemerintah Diminta Duduk Bersama Dengan DPR
Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada presiden, kata dia, para komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatan mereka. Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir.
Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.
“Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya,” ujarnya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK