Prabowo Bisa Gunakan RUU Kementerian Atur Jumlah Nomenklatur Baru
Presiden Terpilih Prabowo Subianto. (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) bisa menjadi dasar hukum penambahan ataupun pengurangan nomenklatur kementerian oleh pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Mau ditambah melebihi 34 boleh, mau dikurangi kurang dari 34 juga boleh. Dasar hukumnya sudah ada," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dikutip Antara, Kamis (12/9).
Pria yang disapa Awiek juga mengaku belum mengetahui jumlah pasti Kementerian di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden terpilih.
Baca juga:
Gerindra Ungkap Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo Masih Disimulasikan
"Soal jumlah itu tergantung dari kebutuhan presiden. Sebagaimana ketentuan bunyi Undang-Undang Kementerian Negara, untuk jumlahnya tergantung kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan. Kuncinya di situ," ujarnya.
Dia menekankan bahwa efektivitas jumlah nomenklatur kementerian tergantung kebutuhan dari presiden terpilih dalam menerjemahkan visi-misi yang diusungnya saat kampanye.
"Ya, tergantung user-nya yang mau menggunakan," ucapnya.
Sebelumnya, Senin (9/9), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga:
Menteri di Kabinet Prabowo Bakal Makin Banyak, Koalisi Singgung Kompleksnya Tantangan Bangsa
Sejumlah perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bonus Atlet SEA Games 2025 Dipastikan Utuh, Ketum IWbA: Rp 1 Miliar dari Presiden Prabowo Sudah Disiapkan
Pergi Umrah saat Wilayahnya Dilanda Bencana, Mirwan MS Minta Maaf dan Janji Bertanggung Jawab
Prabowo hingga Pejabat Diminta Berkantor Sementara di Sumatra, Komisi XI DPR: Kehadiran Presiden Jadi Faktor Kunci
Pemulihan Infrastruktur Aceh, Prabowo Cek Langsung Pemasangan Jembatan Bailey
Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Aceh, Bongkar Taktik Penanganan Banjir Terkini
Prabowo Kembali Landing di Tanah Rencong, Pastikan Bantuan Logistik Tepat Sasaran
Lepas Atlet Indonesia ke SEA Games 2025, Prabowo Janjikan Bonus Rp 1 Miliar untuk Peraih Emas
Momen Presiden Prabowo Subianto Tinjau Jembatan Pantai Dona Pasca Banjir Bandang di Aceh
Momen Presiden Prabowo Subianto Tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara
Prabowo Minta Percepatan Pembangunan Jembatan Penyeberangan untuk Pelajar di Daerah