Prabowo Beri Peringatan ke Pengusaha Curang dan Tipu Rakyat, Janji Rakyat Tidak Jadi Korban Serakahnomics

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Beri Peringatan ke Pengusaha Curang dan Tipu Rakyat, Janji Rakyat Tidak Jadi Korban Serakahnomics

Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto mengirim peringatan keras kepada pengusaha-pengusaha curang yang menipu dan mengorbankan hajat hidup orang banyak. Atau pada yang Presiden istilahkan serakahnomic.

Prabowo bahwa negara dapat menyita aset-aset mereka dan mengembalikannya kepada rakyat Indonesia.

"Saya pastikan perusahaan-perusahaan siapapun yang berani manipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum, dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada Presiden Republik Indonesia, kami akan sita yang bisa kami sita,"

Ia menegaskan janjinya selamatkan rakyat, membela kepentingan rakyat, dan pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban Serakahnomics.

Baca juga:

Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025

Presiden kemudian mengungkap pengusaha-pengusaha yang curang itu telah menipu rakyat dan membawa keuntungan mereka keluar dari Indonesia.

"Ini harus kita hentikan! Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya. Kami tidak gentar dengan kebesaranmu, kami tidak gentar dengan kekayaanmu, karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia," ujar Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo kemudian menjelaskan pemerintah dan aparat penegak hukum berpedoman kepada konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Kita akan gunakan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang sudah sangat jelas: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Ini warisan Bung Hatta, ini warisan Bung Syahrir, saya yakin mereka berada atas kebenaran," sambung Presiden.

Presiden juga menyebutkan ancaman pidana bagi mereka yang menyebabkan kelangkaan barang-barang pokok dan barang penting lainnya.

"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit hidup rakyat, mereka yang mencari keuntungan gila-gilaan di atas penderitaan orang kecil,"

"Pemerintah yang saya pimpin konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan kepada kami dari Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1)," kata Presiden Prabowo saat menyampaikan pidato kinerja lembaga-lembaga pemerintah dan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Jakarta, Jumat.

Presiden kemudian menyampaikan isi Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar".

#Prabowo #Sidang Tahunan MPR #Serakahnomics
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Indonesia
Bincang Ringan Presiden Prabowo dengan Ketua MPR China, Bahas Guci dan Bayi Panda
Prabowo menunjukkan foto panda yang baru melahirkan bayi beberapa waktu yang lalu. Prabowo mengatakan sang induk panda telah berada di Indonesia selama satu dekade.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Bincang Ringan Presiden Prabowo dengan Ketua MPR China, Bahas Guci dan Bayi Panda
Indonesia
Prabowo Perintahkan Hercules Tiap Hari Terbang Kirim Bantuan ke Daerah Bencana di Sumatra
Ada 28 helikopter dari TNI, Polri, dan Basarnas yang dikerahkan untuk mengangkut bantuan dan menyalurkannya ke sejumlah daerah terdampak bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Prabowo Perintahkan Hercules Tiap Hari Terbang Kirim Bantuan ke Daerah Bencana di Sumatra
Indonesia
Banjir Bandang di Sumatra, Presiden Perintahkan Pemda Siap Hadapi Perubahan Iklim
Presiden menyampaikan prioritas pemerintah saat ini adalah mengirimkan bantuan yang diperlukan, termasuk bahan bakar minyak dan listrik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Banjir Bandang di Sumatra, Presiden Perintahkan Pemda Siap Hadapi Perubahan Iklim
Indonesia
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
Prabowo menyampaikan, ketegasan guru bukan sesuatu yang harus dicurigai, melainkan bagian dari proses pendidikan karakter.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 November 2025
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
Indonesia
Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP
Menurutnya, baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjutan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP
Indonesia
Prabowo Berikan Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Surat tersebut sudah diteken Kepala Negara hari ini. ?
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Prabowo Berikan Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Indonesia
Tidak Terima Duit Korupsi, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Dari Presiden Prabowo
Dasco menjelaskan, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Tidak Terima Duit Korupsi, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Dari Presiden Prabowo
Indonesia
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Berbagai RS di Papua, Ini Respon Prabowo dan Menkes
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, akan dikenakan sanksi tegas bagi rumah sakit yang diduga menolak pasien.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Berbagai RS di Papua, Ini Respon Prabowo dan Menkes
Indonesia
Penyuluh Keluarga Bakal Dapat Motor, Tugas Sukseskan MBG Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Bantuan motor tersebut, kemungkinan akan berupa motor listrik untuk mempermudah mobilitas para penyuluh untuk mendistribusikan MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Penyuluh Keluarga Bakal Dapat Motor, Tugas Sukseskan MBG Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Bagikan