PPPK Paruh Waktu 2025: Skema Baru untuk Honorer, Gaji, dan Aturan Lengkapnya


Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Foto Freepik
MerahPutih.com - Pemerintah resmi memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: apa sebenarnya PPPK paruh waktu itu? Bagaimana sistem kerjanya? Berapa gajinya? Artikel ini akan membahas semua informasi penting secara lengkap dan mudah dipahami.
PPPK Paruh Waktu, Apa Itu?
PPPK Paruh Waktu adalah bentuk kepegawaian resmi di bawah skema ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
Baca juga:
Lantik 2.703 PPPK Pemprov DKI, Pramono: Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Skema ini dirancang untuk:
-
Memberikan status kepegawaian resmi kepada tenaga honorer
-
Menyesuaikan kebutuhan dan anggaran instansi
-
Mengurangi ketergantungan pada proses seleksi CPNS/PPPK penuh yang ketat
Dengan adanya PPPK paruh waktu, pegawai non-ASN tetap memiliki peluang untuk memperoleh perlindungan kerja dan penghasilan tetap, meskipun belum berhasil dalam seleksi ASN reguler.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Kontrak 1 Tahun, Bisa Diperpanjang
Mengacu pada keputusan Menpan RB, masa kerja PPPK paruh waktu adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya, tergantung pada:
Baca juga:
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
-
Evaluasi kinerja tahunan
-
Kebutuhan instansi
-
Ketersediaan anggaran
Jika kinerjanya terbukti baik, pegawai berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari. Ini tentu menjadi motivasi tersendiri bagi para tenaga honorer untuk menunjukkan performa terbaik selama masa kontrak.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Minimal Setara UMR/UMP
Salah satu pertanyaan paling banyak ditanyakan adalah: berapa gaji PPPK paruh waktu tahun 2025?
Berdasarkan kebijakan pemerintah:
-
Gaji minimal setara UMR/UMP di wilayah kerja masing-masing
-
Bisa juga menyesuaikan penghasilan terakhir saat menjadi non-ASN
-
Besaran gaji berbeda antarinstansi, tergantung jenis pekerjaan dan anggaran yang tersedia
Meski lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu, pegawai tetap mendapatkan:
-
Gaji tetap
-
Status kepegawaian resmi
-
Hak perlindungan kerja
Baca juga:
DPRD Minta Pemprov Sosialisasi Lowongan Damkar Jakarta Nantinya Tidak Jadi PNS, Biar Tidak PHP
Catatan: Daftar detail gaji PPPK Paruh Waktu per provinsi dapat dicek melalui situs resmi BKN: sscasn.bkn.go.id
Aturan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Meskipun sifatnya fleksibel, PPPK paruh waktu tetap tunduk pada aturan disiplin ASN. Berikut beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian:
-
Diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau CPNS
-
Mengundurkan diri
-
Usia pensiun tercapai
-
Kinerja buruk atau melanggar aturan berat
-
Dipidana minimal 2 tahun
-
Perampingan organisasi instansi
-
Meninggal dunia
-
Aktif sebagai anggota/pengurus partai politik
-
Pindah instansi, dianggap mengundurkan diri otomatis
Update Jadwal Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu untuk pengisian dokumen PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024:
-
Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup): Diperpanjang hingga 22 September 2025
-
Usul Penetapan Nomor Induk (NI): Diperpanjang hingga 25 September 2025
-
Penetapan NI: Tetap berlangsung hingga 30 September 2025
Baca juga:
Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi calon PPPK agar dapat menyiapkan dokumen tanpa tekanan waktu.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan, dikutip dalam keterangannya, Jumat (12/09/2025).
BKN juga memberi kelonggaran terkait dokumen SKCK, di mana calon pegawai boleh melampirkan bukti pengurusan dari Polsek terlebih dahulu, sementara SKCK asli bisa disusulkan setelah NI terbit.
PPPK Paruh Waktu adalah langkah strategis pemerintah dalam merangkul tenaga honorer ke dalam sistem ASN dengan cara yang lebih fleksibel namun tetap legal. Skema ini menawarkan:
-
Gaji tetap sesuai UMR
-
Status kepegawaian resmi
-
Peluang naik status menjadi PPPK penuh waktu
Dengan memahami skema ini secara menyeluruh, para tenaga honorer kini memiliki alternatif karier yang lebih pasti, tanpa harus menunggu pembukaan CPNS atau PPPK reguler.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
PPPK Paruh Waktu 2025: Skema Baru untuk Honorer, Gaji, dan Aturan Lengkapnya

PPPK Paruh Waktu: Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran
