PPPK Paruh Waktu 2025: Skema Baru untuk Honorer, Gaji, dan Aturan Lengkapnya

ImanKImanK - Jumat, 12 September 2025
PPPK Paruh Waktu 2025: Skema Baru untuk Honorer, Gaji, dan Aturan Lengkapnya

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah resmi memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: apa sebenarnya PPPK paruh waktu itu? Bagaimana sistem kerjanya? Berapa gajinya? Artikel ini akan membahas semua informasi penting secara lengkap dan mudah dipahami.

PPPK Paruh Waktu, Apa Itu?

PPPK Paruh Waktu adalah bentuk kepegawaian resmi di bawah skema ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Baca juga:

Lantik 2.703 PPPK Pemprov DKI, Pramono: Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Skema ini dirancang untuk:

  • Memberikan status kepegawaian resmi kepada tenaga honorer

  • Menyesuaikan kebutuhan dan anggaran instansi

  • Mengurangi ketergantungan pada proses seleksi CPNS/PPPK penuh yang ketat

Dengan adanya PPPK paruh waktu, pegawai non-ASN tetap memiliki peluang untuk memperoleh perlindungan kerja dan penghasilan tetap, meskipun belum berhasil dalam seleksi ASN reguler.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Kontrak 1 Tahun, Bisa Diperpanjang

sscasn bkn go id PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada keputusan Menpan RB, masa kerja PPPK paruh waktu adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya, tergantung pada:

Baca juga:

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

  • Evaluasi kinerja tahunan

  • Kebutuhan instansi

  • Ketersediaan anggaran

Jika kinerjanya terbukti baik, pegawai berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari. Ini tentu menjadi motivasi tersendiri bagi para tenaga honorer untuk menunjukkan performa terbaik selama masa kontrak.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Minimal Setara UMR/UMP

Salah satu pertanyaan paling banyak ditanyakan adalah: berapa gaji PPPK paruh waktu tahun 2025?

Berdasarkan kebijakan pemerintah:

  • Gaji minimal setara UMR/UMP di wilayah kerja masing-masing

  • Bisa juga menyesuaikan penghasilan terakhir saat menjadi non-ASN

  • Besaran gaji berbeda antarinstansi, tergantung jenis pekerjaan dan anggaran yang tersedia

Meski lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu, pegawai tetap mendapatkan:

  • Gaji tetap

  • Status kepegawaian resmi

  • Hak perlindungan kerja

Baca juga:

DPRD Minta Pemprov Sosialisasi Lowongan Damkar Jakarta Nantinya Tidak Jadi PNS, Biar Tidak PHP

Catatan: Daftar detail gaji PPPK Paruh Waktu per provinsi dapat dicek melalui situs resmi BKN: sscasn.bkn.go.id

Aturan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Meskipun sifatnya fleksibel, PPPK paruh waktu tetap tunduk pada aturan disiplin ASN. Berikut beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian:

  • Diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau CPNS

  • Mengundurkan diri

  • Usia pensiun tercapai

  • Kinerja buruk atau melanggar aturan berat

  • Dipidana minimal 2 tahun

  • Perampingan organisasi instansi

  • Meninggal dunia

  • Aktif sebagai anggota/pengurus partai politik

  • Pindah instansi, dianggap mengundurkan diri otomatis

Update Jadwal Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2025

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu untuk pengisian dokumen PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024:

  • Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup): Diperpanjang hingga 22 September 2025

  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): Diperpanjang hingga 25 September 2025

  • Penetapan NI: Tetap berlangsung hingga 30 September 2025

Baca juga:

Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi calon PPPK agar dapat menyiapkan dokumen tanpa tekanan waktu.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan, dikutip dalam keterangannya, Jumat (12/09/2025).

BKN juga memberi kelonggaran terkait dokumen SKCK, di mana calon pegawai boleh melampirkan bukti pengurusan dari Polsek terlebih dahulu, sementara SKCK asli bisa disusulkan setelah NI terbit.

PPPK Paruh Waktu adalah langkah strategis pemerintah dalam merangkul tenaga honorer ke dalam sistem ASN dengan cara yang lebih fleksibel namun tetap legal. Skema ini menawarkan:

  • Gaji tetap sesuai UMR

  • Status kepegawaian resmi

  • Peluang naik status menjadi PPPK penuh waktu

Dengan memahami skema ini secara menyeluruh, para tenaga honorer kini memiliki alternatif karier yang lebih pasti, tanpa harus menunggu pembukaan CPNS atau PPPK reguler.

#Sscasn.bkn.go.id #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #PPPK Paruh Waktu 2025 #CPNS #PPPK Paruh Waktu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Baik! Mau Dibuka Seleksi 139 Ribu CPNS Guru Bebas Syarat Sertifikat PPG
Kemendikdasmen siap buka 139 ribu formasi CPNS Guru. Terbuka untuk umum, fresh graduate S1/D-IV bisa daftar tanpa syarat sertifikat PPG.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Kabar Baik! Mau Dibuka Seleksi 139 Ribu CPNS Guru Bebas Syarat Sertifikat PPG
Indonesia
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Peawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Indonesia
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Terdapat rencana pengalihan lebih dari 230.000 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu sekitar 900.000 PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal tahun 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Indonesia
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Pemerintah memastikan kebijakan penambahan alokasi belanja pegawai tetap berada dalam koridor kehati-hatian fiskal yang ketat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Indonesia
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Nasib guru PPPK paruh waktu kini diputuskan, yakni berpeluang menjadi penuh waktu mulai 2027.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Berita Foto
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Indonesia
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperkirakan terdapat 79 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membiayai belanja pegawainya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Indonesia
Seleksi CPNS 2026 Belum Dibuka, BKN Minta Waspadai Informasi Palsu yang Beredar
BKN menegaskan bahwa seleksi CPNS 2026 belum dibuka. Informasi resmi hanya ada di kanal pemerintah.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
Seleksi CPNS 2026 Belum Dibuka, BKN Minta Waspadai Informasi Palsu yang Beredar
Indonesia
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Tata kelola PPPK oleh pemerintah daerah perlu diatur ulang agar ke depannya tidak terjadi penumpukan pegawai yang memberatkan anggaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Bagikan