PPPK Paruh Waktu: Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran

ImanKImanK - Kamis, 16 Januari 2025
PPPK Paruh Waktu: Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) baru saja meluncurkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, aturan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada pemerintah.

Baca juga:

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari, Cek Jadwal Seleksi Terbaru

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengangkatan ASN berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Pengangkatan ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya yang menangani kesekretariatan di instansi pusat.

PPPK Paruh Waktu diberikan kepada tenaga honorer yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan, dengan masa kerja yang bersifat sementara selama proses penataan tenaga non-ASN berlangsung.

Kategori Tenaga Honorer yang Dapat Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

Terdapat dua kategori utama tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

Baca juga:

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024: Pahami Kode L, R2, R3, R4, dan Lainnya

  1. Pelamar yang Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I
    Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I tetapi belum diangkat karena formasi penuh berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

  2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus
    Tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 namun terdaftar dalam database BKN, bisa langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Untuk dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, pelamar harus memenuhi beberapa kriteria utama, antara lain:

  • Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.
  • Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024, namun belum lolos.
  • Tidak mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
  • Pengangkatan dilakukan sementara sebagai bagian dari transisi penataan tenaga non-ASN.

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi syarat administratif, seperti memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, serta pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun, yang akan diperbaharui hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK tetap. Berikut adalah langkah-langkah pengangkatannya:

Baca juga:

Apa Itu PPPK? Lengkap dengan Perbandingan dengan PNS

  1. Pengajuan Kebutuhan
    Instansi yang membutuhkan PPPK paruh waktu mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) kepada BKN.

  2. Penilaian Kinerja
    Honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan diberikan NIP jika memenuhi standar kinerja minimal dengan predikat "baik."

  3. Anggaran Daerah
    Pengangkatan PPPK paruh waktu juga akan mempertimbangkan ketersediaan anggaran di daerah masing-masing.

Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK paruh waktu lebih difokuskan pada beberapa posisi yang membutuhkan tenaga dalam jumlah besar, seperti:

  • Guru dan tenaga pendidik
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola operasional umum
  • Operator layanan operasional

Baca juga:

Ramalan Zodiak 17 Januari 2025: Kesehatan Anda Apa Kabar?

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, dapat memberikan solusi sementara untuk penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi, serta memberikan kejelasan status pekerjaan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Jangan lewatkan kesempatan ini, dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan status ASN yang lebih pasti!

#PPPK Paruh Waktu #PPPK #Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja #PNS #CASN #Ramalan Zodiak
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Ribuan guru madrasah swasta berunjuk rasa di Monas menuntut kesetaraan dalam pengangkatan PPPK. Mereka meminta pemerintah tidak lagi mendiskriminasi guru swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Lifestyle
Ramalan Zodiak, 28 Oktober 2025: Masalah Keuangan dan Asmara, Apakah Ada Kendala?
Ramalan zodiak hari ini, Selasa 28 Oktober 2025, ungkap peruntungan keuangan dan asmara. Apakah ada kendala dalam cinta atau rezeki? Simak tips dan prediksi lengkapnya di sini!
ImanK - Senin, 27 Oktober 2025
Ramalan Zodiak, 28 Oktober 2025: Masalah Keuangan dan Asmara, Apakah Ada Kendala?
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Lifestyle
Ramalan Zodiak, 24 Oktober 2025: Prediksi Asmara dan Keuangan, Apakah Aman?
Simak ramalan zodiak hari ini, 24 Oktober 2025, khusus fokus pada asmara dan keuangan. Dapatkan tips praktis agar hari Anda penuh keberuntungan dan cinta.
ImanK - Kamis, 23 Oktober 2025
Ramalan Zodiak, 24 Oktober 2025: Prediksi Asmara dan Keuangan, Apakah Aman?
Lifestyle
Ramalan Zodiak, 22 Oktober 2025: Keuangan Menipis, Asmara Kandas?
Ramalan harian 22 Oktober 2025 untuk 12 zodiak: fokus keuangan dan asmara. Temukan tips cerdas agar hari Anda lebih mantap dari segi cinta dan uang.
ImanK - Selasa, 21 Oktober 2025
Ramalan Zodiak, 22 Oktober 2025: Keuangan Menipis, Asmara Kandas?
Lifestyle
Ramalan Zodiak, 20 Oktober 2025: Karier Terangkat, Asmara Terguncang?
Cari tahu ramalan zodiak 20 Oktober 2025 tentang karier dan asmara. Lengkap dengan tips harian untuk semua zodiak. Baca selengkapnya di sini.
ImanK - Minggu, 19 Oktober 2025
Ramalan Zodiak, 20 Oktober 2025: Karier Terangkat, Asmara Terguncang?
Lifestyle
Ramalan Zodiak 19 Oktober 2025: Karier Melesat atau Asmara Kandas?
Ramalan harian zodiak 12 tanda untuk 19 Oktober?2025: panduan karier dan cinta, lengkap dengan tips mengatasi hambatan agar hari Anda lebih lancar dan bahagia.
ImanK - Sabtu, 18 Oktober 2025
Ramalan Zodiak 19 Oktober 2025: Karier Melesat atau Asmara Kandas?
Lifestyle
Ramalan Zodiak 18 Oktober 2025: Cinta dan Uang, Siapkah Kamu?
Simak ramalan zodiak hari ini, 18 Oktober 2025, lengkap dengan prediksi keuangan & asmara. Plus tips menghadapi masalah finansial dan percintaan.
ImanK - Jumat, 17 Oktober 2025
Ramalan Zodiak 18 Oktober 2025: Cinta dan Uang, Siapkah Kamu?
Bagikan