PPPK Paruh Waktu: Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran

ImanKImanK - Kamis, 16 Januari 2025
PPPK Paruh Waktu: Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) baru saja meluncurkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, aturan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada pemerintah.

Baca juga:

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari, Cek Jadwal Seleksi Terbaru

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengangkatan ASN berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Pengangkatan ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya yang menangani kesekretariatan di instansi pusat.

PPPK Paruh Waktu diberikan kepada tenaga honorer yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan, dengan masa kerja yang bersifat sementara selama proses penataan tenaga non-ASN berlangsung.

Kategori Tenaga Honorer yang Dapat Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

Terdapat dua kategori utama tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

Baca juga:

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024: Pahami Kode L, R2, R3, R4, dan Lainnya

  1. Pelamar yang Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I
    Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I tetapi belum diangkat karena formasi penuh berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

  2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus
    Tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 namun terdaftar dalam database BKN, bisa langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Untuk dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, pelamar harus memenuhi beberapa kriteria utama, antara lain:

  • Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.
  • Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024, namun belum lolos.
  • Tidak mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
  • Pengangkatan dilakukan sementara sebagai bagian dari transisi penataan tenaga non-ASN.

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi syarat administratif, seperti memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, serta pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun, yang akan diperbaharui hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK tetap. Berikut adalah langkah-langkah pengangkatannya:

Baca juga:

Apa Itu PPPK? Lengkap dengan Perbandingan dengan PNS

  1. Pengajuan Kebutuhan
    Instansi yang membutuhkan PPPK paruh waktu mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) kepada BKN.

  2. Penilaian Kinerja
    Honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan diberikan NIP jika memenuhi standar kinerja minimal dengan predikat "baik."

  3. Anggaran Daerah
    Pengangkatan PPPK paruh waktu juga akan mempertimbangkan ketersediaan anggaran di daerah masing-masing.

Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK paruh waktu lebih difokuskan pada beberapa posisi yang membutuhkan tenaga dalam jumlah besar, seperti:

  • Guru dan tenaga pendidik
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola operasional umum
  • Operator layanan operasional

Baca juga:

Ramalan Zodiak 17 Januari 2025: Kesehatan Anda Apa Kabar?

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, dapat memberikan solusi sementara untuk penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi, serta memberikan kejelasan status pekerjaan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Jangan lewatkan kesempatan ini, dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan status ASN yang lebih pasti!

#PPPK Paruh Waktu #PPPK #Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja #PNS #CASN #Ramalan Zodiak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Ramalan Zodiak 4 September 2026: Ada yang Tertekan karena Terlalu Boros
Ramalan zodiak hari ini 4 September 2026 membahas asmara, karier, dan keuangan. Simak 5 zodiak dengan pengeluaran paling boros sepekan.
ImanK - Kamis, 03 September 2026
Ramalan Zodiak 4 September 2026: Ada yang Tertekan karena Terlalu Boros
Indonesia
Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Bakom Sebut Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status
Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Bakom Sebut Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini 2 September 2026, Aries Wajib Waspada!
Ramalan zodiak hari ini 2 September 2026 lengkap untuk 12 zodiak. Simak asmara, keuangan, karier, serta 5 catatan Aries yang wajib diwaspadai
ImanK - Selasa, 01 September 2026
Ramalan Zodiak Hari Ini 2 September 2026, Aries Wajib Waspada!
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini 1 September 2026: Taurus Wajib Waspadai 5 Hal Ini
Ramalan zodiak hari ini 1 September 2026, lengkap dengan asmara, karier, keuangan, dan keberuntungan Aries hingga Pisces. Simak 5 hal yang Taurus wajib waspadai
ImanK - Senin, 31 Agustus 2026
Ramalan Zodiak Hari Ini 1 September 2026: Taurus Wajib Waspadai 5 Hal Ini
Indonesia
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Terdapat rencana pengalihan lebih dari 230.000 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu sekitar 900.000 PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal tahun 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Agustus 2026: Gemini Wajib Waspada!
Ramalan zodiak hari ini 31 Agustus 2026 lengkap Aries hingga Pisces. Simak asmara, keuangan, karier, serta lima kerugian Gemini dalam sepekan.
ImanK - Minggu, 30 Agustus 2026
Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Agustus 2026: Gemini Wajib Waspada!
Lifestyle
Ramalan Zodiak 30 Agustus 2026: Ada 5 Zodiak yang Paling Tidak Disukai
Ramalan zodiak hari ini, 30 Agustus 2026 untuk 12 zodiak. Simak prediksi asmara, karier, keuangan, dan 5 zodiak yang paling tidak disukai sepekan.
ImanK - Sabtu, 29 Agustus 2026
Ramalan Zodiak 30 Agustus 2026: Ada 5 Zodiak yang Paling Tidak Disukai
Lifestyle
Ramalan Zodiak, 28 Agustus 2026: Siapa yang Kurang Beruntung dalam Karier Hari Ini?
Ramalan zodiak hari ini, 28 Agustus 2026 membahas asmara, keuangan, dan karier. Simak 5 zodiak yang berpotensi menghadapi kesulitan dalam pekerjaan.
ImanK - Kamis, 27 Agustus 2026
Ramalan Zodiak, 28 Agustus 2026: Siapa yang Kurang Beruntung dalam Karier Hari Ini?
Lifestyle
Ramalan Zodiak 25 Agustus 2026: Leo hingga Taurus Dapat Rezeki Tambahan
Ramalan zodiak hari ini 25 Agustus 2026 membahas asmara, karier, dan keuangan. Simak 5 zodiak yang berpeluang mendapat rezeki tambahan sepekan.
ImanK - Senin, 24 Agustus 2026
Ramalan Zodiak 25 Agustus 2026: Leo hingga Taurus Dapat Rezeki Tambahan
Lifestyle
Ramalan Zodiak 24 Agustus 2026: Hambatan Karier dan Keuangan di Depan Mata
Ramalan zodiak hari ini 24 Agustus 2026 membahas asmara, karier, dan keuangan. Ada 5 zodiak yang perlu waspada terhadap hambatan sepekan.
ImanK - Minggu, 23 Agustus 2026
Ramalan Zodiak 24 Agustus 2026: Hambatan Karier dan Keuangan di Depan Mata
Bagikan