PPPK Paruh Waktu: Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran


Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Foto Freepik
MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) baru saja meluncurkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, aturan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada pemerintah.
Baca juga:
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari, Cek Jadwal Seleksi Terbaru
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengangkatan ASN berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Pengangkatan ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya yang menangani kesekretariatan di instansi pusat.
PPPK Paruh Waktu diberikan kepada tenaga honorer yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan, dengan masa kerja yang bersifat sementara selama proses penataan tenaga non-ASN berlangsung.
Kategori Tenaga Honorer yang Dapat Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu
Terdapat dua kategori utama tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
Baca juga:
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024: Pahami Kode L, R2, R3, R4, dan Lainnya
-
Pelamar yang Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I
Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I tetapi belum diangkat karena formasi penuh berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. -
Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus
Tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 namun terdaftar dalam database BKN, bisa langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Untuk dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, pelamar harus memenuhi beberapa kriteria utama, antara lain:
- Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.
- Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024, namun belum lolos.
- Tidak mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
- Pengangkatan dilakukan sementara sebagai bagian dari transisi penataan tenaga non-ASN.
Selain itu, pelamar juga harus memenuhi syarat administratif, seperti memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, serta pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun, yang akan diperbaharui hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK tetap. Berikut adalah langkah-langkah pengangkatannya:
Baca juga:
-
Pengajuan Kebutuhan
Instansi yang membutuhkan PPPK paruh waktu mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) kepada BKN. -
Penilaian Kinerja
Honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan diberikan NIP jika memenuhi standar kinerja minimal dengan predikat "baik." -
Anggaran Daerah
Pengangkatan PPPK paruh waktu juga akan mempertimbangkan ketersediaan anggaran di daerah masing-masing.
Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu
Kebijakan PPPK paruh waktu lebih difokuskan pada beberapa posisi yang membutuhkan tenaga dalam jumlah besar, seperti:
- Guru dan tenaga pendidik
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola operasional umum
- Operator layanan operasional
Baca juga:
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, dapat memberikan solusi sementara untuk penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi, serta memberikan kejelasan status pekerjaan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Jangan lewatkan kesempatan ini, dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan status ASN yang lebih pasti!
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Ramalan Zodiak Hari Ini, 22 September 2025: Percintaan dan Keuangan, Wajib Pantau!

Ramalan Zodiak Hari Ini 20 September 2025: Asmara dan Keuangan di Ujung Tanduk?

Ramalan Zodiak Hari Ini, 19 September 2025: Asmara dan Keuangan, Siap Hadapi Kejutan?

Ramalan Zodiak Hari Ini, 18 September 2025: Keuangan dan Asmara, Siapa yang Beruntung?

Ramalan Zodiak Hari Ini, 17 September 2025: Peruntungan Karier dan Cinta

Ramalan Zodiak Hari Ini, 15 September 2025: Karier dan Cinta Jadi Sorotan

Ramalan Zodiak Hari Ini 13 September 2025: Cinta dan Uang, Ada Tantangan?

PPPK Paruh Waktu 2025: Skema Baru untuk Honorer, Gaji, dan Aturan Lengkapnya

Ramalan Zodiak Hari Ini 12 September 2025: Karier dan Percintaan Penuh Ujian

Ramalan Zodiak Hari Ini 9 September 2025: Karier dan Cinta Kamu Sedang Diuji?
