PPPK Paruh Waktu: Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran

ImanKImanK - Kamis, 16 Januari 2025
PPPK Paruh Waktu: Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) baru saja meluncurkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, aturan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada pemerintah.

Baca juga:

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari, Cek Jadwal Seleksi Terbaru

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengangkatan ASN berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Pengangkatan ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya yang menangani kesekretariatan di instansi pusat.

PPPK Paruh Waktu diberikan kepada tenaga honorer yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan, dengan masa kerja yang bersifat sementara selama proses penataan tenaga non-ASN berlangsung.

Kategori Tenaga Honorer yang Dapat Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

Terdapat dua kategori utama tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

Baca juga:

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024: Pahami Kode L, R2, R3, R4, dan Lainnya

  1. Pelamar yang Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I
    Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I tetapi belum diangkat karena formasi penuh berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

  2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus
    Tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 namun terdaftar dalam database BKN, bisa langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Untuk dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, pelamar harus memenuhi beberapa kriteria utama, antara lain:

  • Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.
  • Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024, namun belum lolos.
  • Tidak mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
  • Pengangkatan dilakukan sementara sebagai bagian dari transisi penataan tenaga non-ASN.

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi syarat administratif, seperti memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, serta pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun, yang akan diperbaharui hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK tetap. Berikut adalah langkah-langkah pengangkatannya:

Baca juga:

Apa Itu PPPK? Lengkap dengan Perbandingan dengan PNS

  1. Pengajuan Kebutuhan
    Instansi yang membutuhkan PPPK paruh waktu mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) kepada BKN.

  2. Penilaian Kinerja
    Honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan diberikan NIP jika memenuhi standar kinerja minimal dengan predikat "baik."

  3. Anggaran Daerah
    Pengangkatan PPPK paruh waktu juga akan mempertimbangkan ketersediaan anggaran di daerah masing-masing.

Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK paruh waktu lebih difokuskan pada beberapa posisi yang membutuhkan tenaga dalam jumlah besar, seperti:

  • Guru dan tenaga pendidik
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola operasional umum
  • Operator layanan operasional

Baca juga:

Ramalan Zodiak 17 Januari 2025: Kesehatan Anda Apa Kabar?

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, dapat memberikan solusi sementara untuk penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi, serta memberikan kejelasan status pekerjaan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Jangan lewatkan kesempatan ini, dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan status ASN yang lebih pasti!

#PPPK Paruh Waktu #PPPK #Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja #PNS #CASN #Ramalan Zodiak
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini, 22 September 2025: Percintaan dan Keuangan, Wajib Pantau!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 22 September 2025: Percintaan Aries ungkapkan perasaan, Taurus stabilitas keuangan sedang bagus, selengkapnya
ImanK - Minggu, 21 September 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini, 22 September 2025: Percintaan dan Keuangan, Wajib Pantau!
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini 20 September 2025: Asmara dan Keuangan di Ujung Tanduk?
Ramalan zodiak hari ini, 20 September 2025, keuangan Taurus ada pemasukan tambahan, Gemini Asmara waktu tepat mempererat hubungan, selengkapnya
ImanK - Jumat, 19 September 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini 20 September 2025: Asmara dan Keuangan di Ujung Tanduk?
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini, 19 September 2025: Asmara dan Keuangan, Siap Hadapi Kejutan?
Ramalan Zodiak Hari Ini, 19 September 2025: Asmara Aries sedikit tegang, keuanga Taurus ada pengeluaran tidak terduga, selengkapnya
ImanK - Kamis, 18 September 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini, 19 September 2025: Asmara dan Keuangan, Siap Hadapi Kejutan?
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini, 18 September 2025: Keuangan dan Asmara, Siapa yang Beruntung?
Ramalan Zodiak Hari Ini, 18 September 2025: keuangan Taurus ada sumber alternatif baru, Asmara Gemini komunikasi adalah kunci, selengkapnya
ImanK - Rabu, 17 September 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini, 18 September 2025: Keuangan dan Asmara, Siapa yang Beruntung?
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini, 17 September 2025: Peruntungan Karier dan Cinta
Ramalan Zodiak 17 September 2025 hari ini: Karier Taurus menemukan peluang baru, asmara Gemini penuh dinamika, selengkapnya di sini
ImanK - Selasa, 16 September 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini, 17 September 2025: Peruntungan Karier dan Cinta
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini, 15 September 2025: Karier dan Cinta Jadi Sorotan
Ramalan zodiak hari ini, 15 September 2025: karier Aries ambisi kamu sedang memuncak, Cinta Gemini Energi flirty-mu sedang tinggi, selengkapnya
ImanK - Minggu, 14 September 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini, 15 September 2025: Karier dan Cinta Jadi Sorotan
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini 13 September 2025: Cinta dan Uang, Ada Tantangan?
Ramalan zodiak hari ini, 13 September 2025: Percintaan Aries jangan pendam unek-unek, keuangan Taurus ada peluang tambahan, selengkapnya
ImanK - Jumat, 12 September 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini 13 September 2025: Cinta dan Uang, Ada Tantangan?
Lifestyle
PPPK Paruh Waktu 2025: Skema Baru untuk Honorer, Gaji, dan Aturan Lengkapnya
Pemerintah resmi memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pantau terus di sscasn.bkn.go.id
ImanK - Jumat, 12 September 2025
PPPK Paruh Waktu 2025: Skema Baru untuk Honorer, Gaji, dan Aturan Lengkapnya
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini 12 September 2025: Karier dan Percintaan Penuh Ujian
Ramalan zodiak hari ini, 12 September 2025: Karier dan percintaan hadapi masalah besar, introspeksi jadi kunci, selengkapnya
ImanK - Kamis, 11 September 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini 12 September 2025: Karier dan Percintaan Penuh Ujian
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini 9 September 2025: Karier dan Cinta Kamu Sedang Diuji?
Ramalan zodiak hari ini, 9 September 2025: Aries Karier menonjol hari ini, percintaan Gemini komunikasi yang baik membantu, selengkapnya
ImanK - Senin, 08 September 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini 9 September 2025: Karier dan Cinta Kamu Sedang Diuji?
Bagikan