PPPK Paruh Waktu: Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran

ImanKImanK - Kamis, 16 Januari 2025
PPPK Paruh Waktu: Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) baru saja meluncurkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, aturan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada pemerintah.

Baca juga:

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari, Cek Jadwal Seleksi Terbaru

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengangkatan ASN berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Pengangkatan ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya yang menangani kesekretariatan di instansi pusat.

PPPK Paruh Waktu diberikan kepada tenaga honorer yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan, dengan masa kerja yang bersifat sementara selama proses penataan tenaga non-ASN berlangsung.

Kategori Tenaga Honorer yang Dapat Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

Terdapat dua kategori utama tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

Baca juga:

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024: Pahami Kode L, R2, R3, R4, dan Lainnya

  1. Pelamar yang Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I
    Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I tetapi belum diangkat karena formasi penuh berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

  2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus
    Tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 namun terdaftar dalam database BKN, bisa langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Untuk dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, pelamar harus memenuhi beberapa kriteria utama, antara lain:

  • Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.
  • Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024, namun belum lolos.
  • Tidak mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
  • Pengangkatan dilakukan sementara sebagai bagian dari transisi penataan tenaga non-ASN.

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi syarat administratif, seperti memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, serta pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun, yang akan diperbaharui hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK tetap. Berikut adalah langkah-langkah pengangkatannya:

Baca juga:

Apa Itu PPPK? Lengkap dengan Perbandingan dengan PNS

  1. Pengajuan Kebutuhan
    Instansi yang membutuhkan PPPK paruh waktu mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) kepada BKN.

  2. Penilaian Kinerja
    Honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan diberikan NIP jika memenuhi standar kinerja minimal dengan predikat "baik."

  3. Anggaran Daerah
    Pengangkatan PPPK paruh waktu juga akan mempertimbangkan ketersediaan anggaran di daerah masing-masing.

Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK paruh waktu lebih difokuskan pada beberapa posisi yang membutuhkan tenaga dalam jumlah besar, seperti:

  • Guru dan tenaga pendidik
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola operasional umum
  • Operator layanan operasional

Baca juga:

Ramalan Zodiak 17 Januari 2025: Kesehatan Anda Apa Kabar?

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, dapat memberikan solusi sementara untuk penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi, serta memberikan kejelasan status pekerjaan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Jangan lewatkan kesempatan ini, dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan status ASN yang lebih pasti!

#PPPK Paruh Waktu #PPPK #Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja #PNS #CASN #Ramalan Zodiak
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Lifestyle
Ramalan Zodiak 31 Desember 2025: Ujian Asmara dan Karier di Akhir Tahun
Ramalan zodiak hari ini, 31 Desember 2025, membahas asmara dan karier. Simak masalah yang muncul di akhir tahun serta tips mengatasinya agar siap menyambut 2026
ImanK - Selasa, 30 Desember 2025
Ramalan Zodiak 31 Desember 2025: Ujian Asmara dan Karier di Akhir Tahun
Lifestyle
Ramalan Zodiak, 29 Desember 2025: Keuangan dan Asmara Diuji, Ini Kendala dan Tipsnya
Ramalan zodiak hari ini 29 Desember 2025 mengulas keuangan dan asmara setiap zodiak. Ketahui kendala yang muncul dan tips mengatasinya di akhir tahun.
ImanK - Minggu, 28 Desember 2025
Ramalan Zodiak, 29 Desember 2025: Keuangan dan Asmara Diuji, Ini Kendala dan Tipsnya
Lifestyle
Ramalan Zodiak 28 Desember 2025: Keuangan dan Asmara Sedang Diuji
Ramalan zodiak hari ini, 28 Desember 2025, mengulas kondisi keuangan dan asmara setiap zodiak. Simak masalah yang muncul hari ini beserta tips mengatasinya.
ImanK - Sabtu, 27 Desember 2025
Ramalan Zodiak 28 Desember 2025: Keuangan dan Asmara Sedang Diuji
Lifestyle
Ramalan Zodiak 25 Desember 2025: Lengkap dengan Tips Menghadapi Masalah
Ramalan zodiak hari ini, 25 Desember 2025, mengulas keuangan dan asmara semua zodiak. Ungkap masalah yang muncul beserta tips cerdas mengatasinya.
ImanK - Rabu, 24 Desember 2025
Ramalan Zodiak 25 Desember 2025: Lengkap dengan Tips Menghadapi Masalah
Lifestyle
Ramalan Zodiak 23 Desember 2025: Saatnya Evaluasi Asmara dan Keuangan
Ramalan zodiak hari ini, 23 Desember 2025, mengungkap kondisi asmara dan keuangan 12 zodiak. Simak catatan penting dan tips bijak jelang akhir tahun.
ImanK - Senin, 22 Desember 2025
Ramalan Zodiak 23 Desember 2025: Saatnya Evaluasi Asmara dan Keuangan
Fun
Ramalan Zodiak 20 Desember 2025: Asmara Menghangat, Keuangan Perlu Waspada
Ramalan zodiak hari ini, 20 Desember 2025, mengulas asmara dan keuangan tiap zodiak. Cek siapa yang beruntung dan tips menjalani hari ini.
ImanK - Jumat, 19 Desember 2025
Ramalan Zodiak 20 Desember 2025: Asmara Menghangat, Keuangan Perlu Waspada
Fun
Ramalan Zodiak 14 Desember 2025: Masalah Cinta dan Uang Bikin Gelisah
Ramalan zodiak hari ini, 14 Desember 2025, mengungkap masalah asmara dan keuangan tiap zodiak. Simak tips akurat agar terhindar dari konflik.
ImanK - Sabtu, 13 Desember 2025
Ramalan Zodiak 14 Desember 2025: Masalah Cinta dan Uang Bikin Gelisah
Indonesia
Jateng Jadi Daerah Penerima PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Indonesia
Dengan pengangkatan ini, total Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mencapai 63.049 orang
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Jateng Jadi Daerah Penerima PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Indonesia
Lifestyle
Ramalan Zodiak 13 Desember 2025: Percintaan, Karier, dan Masalah Apa yang Muncul?
Simak ramalan zodiak hari ini, 13 Desember 2025, yang mengungkap kondisi percintaan, karier, tantangan yang muncul, hingga tips untuk menjalani hari lebih baik
ImanK - Jumat, 12 Desember 2025
Ramalan Zodiak 13 Desember 2025: Percintaan, Karier, dan Masalah Apa yang Muncul?
Lifestyle
Ramalan Zodiak 8 Desember 2025: Ada Masalah Asmara dan Keuangan? Ini Solusinya
Ramalan zodiak 8 Desember 2025 mengungkap dinamika asmara dan keuangan untuk semua zodiak. Cari tahu apa yang terjadi hari ini dan dapatkan tipsnya
ImanK - Minggu, 07 Desember 2025
Ramalan Zodiak 8 Desember 2025: Ada Masalah Asmara dan Keuangan? Ini Solusinya
Bagikan