MerahPutih, Politik - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Farid menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Djan didampingi mantan Ketum PPP Suryadharma Ali, Fernita Darwis, dan Dimyati Natakusumah.
"Intinya satu yang pasti silaturahim," kata Djan di kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/1).
Pertemuan singkat ini dimanfaatkan Djan untuk memperkenalkan diri pengurus PPP yang baru. Selain itu, ia juga menjelaskan apa yang terjadi di tubuh PPP.
Djan yakin partainya dapat mengikuti Pilkada Serentak pada Desember 2015 nanti. Pasalnya, kepengurusan yang sah adalah kepengurusan Suryadharma Ali. Dia berdalih, saat ini kepengurusan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) adalah Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Sekjennya Romahurmuziy.
Sebenarnya, kata Djan, SDA belum waktunya lengser dan baru akan berakhir pada Desember 2015. Selain itu, masa bakti kepengurusan DPW di bawah komando SDA juga baru akan berakhir pada April 2016. Dengan demikian, ia optimistis dapat mengikuti Pilkada.
Namun, apabila kepengurusan DPW diganti, maka KPU akan menolak pengajuan calon kepala daerah. "Kalau ada pengurus daerah yang masa berlakunya belum habis, mengajukan calon pilkada itu yang dibenarkan, begitu ada yang mau merubah dari itu tidak diterima," pungkasnya. (Mad)