MerahPutih Politik - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Romahurmuziy yang ditutup hari ini, Kamis (29/10), menyimpulkan 10 poin. Di antara 10 poin tersebut yaitu membentuk tim khusus untuk merespon putusan Mahkamah Agung (MA).
"Membentuk tim tujuh yang terdiri atas Suharso Monoarfa, M Romahurmuziy, Mardiono, Ermalena, Aunir Rofiq, Isa Muchsin dan Soleh Amin," demikian putusan Rapimnas PPP yang dibacakan Ketua DPW PPP Provinsi Banten Agus Setiawan, Kamis (29/10).
Tim 7 ini akan melaksanakan tiga langkah politik dan hukum. Pertama, yaitu melakukan upaya ishlah di luar pengadilan. Kemudian, melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali dan ketiga akan melaksanakan sepenuhnya putusan kasasi a quo.
"Dalam pelaksanaanya dapat melibatkan sesepuh dan anggota senior PPP," sambung Agus Setiawan.
Sebagaimana diketahui, Selasa (20/10) lalu, MA memutuskan untuk mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz. Selain itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. MA juga menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (mad)
Baca Juga: