Potongan Gaji untuk Iuran Pensiun, Nasib Pegawai Kelas Menengah Diujung Tanduk


Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat / dok Pribadi
MerahPutih.com - Kebijakan tambahan iuran pensiun yang bersifat wajib memicu kontroversi. Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai, kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini harusnya dipikirkan ulang.
Achmad berpandangan, kebijakan ini berpotensi menghancurkan daya beli masyarakat. “Bahkan bisa menurunkan pendapatan riil pekerja, yang sudah berada dalam tekanan,” kata Achmad dalam keteranganya dikutip Kamis (12/9).
Achmad menyebut ada beberapa alasan kebijakan tersebut harus ditunda. Pertama, Kondisi ekonomi belum pulih sepenuhnya. Meski ekonomi Indonesia mulai stabil pasca-pandemi, banyak indikator menunjukkan bahwa kondisi belum pulih sepenuhnya.
Salah satu bukti nyata adalah inflasi yang menurun hingga mencapai deflasi selama empat bulan berturut-turut pada 2024, yang menandakan adanya penurunan konsumsi masyarakat.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Tak Buru-Buru Terapkan Potong Gaji untuk Dana Pensiun
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2024 melaporkan deflasi sebesar 0,07 persen yang memperkuat tren penurunan harga barang dan jasa diakibatkan oleh lemahnya daya beli.
“Ini mencerminkan bahwa masyarakat masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, apalagi jika dibebani dengan iuran pensiun tambahan,” tutur Achmad.
Dia menuturkan, kebijakan tambahan potongan gaji melalui iuran pensiun justru akan semakin menekan daya beli masyarakat. Ketika daya beli menurun, pertumbuhan konsumsi domestik yang menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia akan melambat.
“Jika konsumsi terhambat, maka upaya pemulihan ekonomi akan menjadi lebih sulit dan berlangsung lebih lama,” jelas Achmad.
Baca juga:
DPR Kritik Rencana Pemerintah Potong Gaji untuk Dana Pensiun Tambahan
Faktor berikutnya adalah beban finansial pekerja semakin berat. Saat ini, pekerja dan pemberi kerja sudah menanggung berbagai potongan dari gaji mereka. Mulai dari iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Tapera.
“Di tengah beban ini, tambahan potongan untuk iuran pensiun wajib akan semakin menekan pendapatan yang bisa dibawa pulang pekerja,” ungkap Achmad.
Dia menuturkan, bagi pekerja berpenghasilan tetap dan mereka yang masuk kategori menengah-bawah, penurunan disposable income ini akan berdampak langsung pada kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Mereka yang sudah mengalokasikan pendapatan untuk cicilan rumah, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya akan kesulitan menambah pos pengeluaran baru,” ujar Achmad.
Baca juga:
OJK Jelaskan Soal Rencana Gaji Pekerja Dipotong untuk Tambahan Dana Pensiun
Ekonom dari UPN Veteran ini meminta agar kebijakan tambahan iuran pensiun seharusnya ditunda. Mengingat tekanan ekonomi yang sudah dihadapi pekerja, menambah beban keuangan mereka hanya akan memperburuk daya beli, memperlemah konsumsi, dan menghambat pemulihan ekonomi.
Pemerintah perlu lebih berhati-hati dan menunggu kondisi ekonomi yang lebih stabil sebelum memaksakan kebijakan ini.
Sebagai alternatif, fokus pemerintah harus diarahkan pada upaya memperbaiki sistem pensiun yang ada dan mengatasi persoalan pengelolaan dana pensiun. “Bukan malah menambah beban baru bagi pekerja,” tutup Achmad. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gareth Bale Umumkan Kembali ke Sepak Bola, Main Bareng Para Legenda!

Beratnya Jadi Anak Legenda Sepak Bola, Cristian Totti Putuskan Pensiun di Usia 19 Tahun

Pemerintah Siapkan Program Dana Pensiun Bagi Pekerja Migran, Dibuat Sistem Penghasilan Rp 500 Ribu Ditabung

Legislator Sebut Usia Pensiun ASN 70 Tahun Ancam Meritokrasi dan SDM Unggul

KORPRI Usulkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, Ini Kata Politikus DPR

Mantan PM Malaysia Kunjungi Kediaman Jokowi di Solo, Penasaran dengan Aktivitasnya usai Pensiun

Pembayaran Pensiun PNS Diambil Alih Kementerian Keuangan, Begini Penjelasannya

Naiknya Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Punya Dampak Buruk, Jadi Beban Tambahan hingga Menyempitnya Kesempatan Kerja Anak Muda

Usia Pensiun 59 Tahun Berlaku Secara Otomatis, Kelak Maksimal 65 Tahun

Batas Usia Pensiun di Indonesia Bertambah Setiap 3 Tahun
